Berita

Sugiyanto/RMOL

Nusantara

Pembelian Lahan Waduk Pondok Ranggon III Rugikan Negara Minimal Rp 15 Miliar

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 04:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Pondok Ranggon III di Jakarta Timur diduga menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Rp 15,49 miliar.

"Diduga sebelum lahan dibeli, oknum di Dinas Tata Air melakukan pengkondisian untuk mendapatkan keuntungan besar. Sehingga saat lahan dibeli oleh Pemprov DKI harganya menjadi jauh lebih tinggi, bahkan melampaui NJOP di wilayah itu," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/2).

Sgy, demikian Sugiyanto disapa, mendatangi KPK untuk melaporkan kasus tersebut. Ia membawa hasil audit BPK Perwakilan DKI dan sejumlah dokumen lainnya sebagai barang bukti.


Dari hasil audit BPK diketahui kalau pada 2016 Dinas Tata Air membeli 24 petak bidang tanah seluas 16.903 m2 atau 1,69 hektare. Pengkondisian dilakukan dengan cara sebelum lahan dibeli Pemprov melalui Dinas Tata Air, lahan terlebih dulu dibeli dari si pemilik. Pembelian dilakukan pada 2012-2013 dengan harga Rp 150.000-Rp 500.000 per meter persegi.

Petunjuk bahwa pembelian ini merupakan sebuah pengkondisian, karena saat lahan dibeli warga setempat maupun pemilik lahan tidak diberitahu kalau lahan itu akan dijadikan waduk. Bahkan transaksi jual beli tidak dilakukan di hadapan notaris.

"Menurut keterangan pemilik lahan, yang membeli lahan mereka berinisial Jml, mantan pekerja harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Air," jelas Sgy.

Setelah APBD 2016 disahkan dan dana dapat dicairkan, Dinas Tata Air membeli lahan seluas 1,69 hektare itu dengan harga Rp 32 miliar atau Rp 1,8 juta meter persegi.

Padahal, jika mengacu pada Pergub No 408 Tahun 2016 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2017, NJOP lahan yang berlokasi sejajar dengan lahan dimana waduk akan dibangun yang berada di Jalan Setia Warga I, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, hanya ditetapkan sebesar Rp 855.000-Rp 977.000 meter persegi.

Dengan demikian, katanya, diduga telah terjadi mark up pembelian lahan yang merugikan Pemprov DKI minimal Rp 15.494.778.000 dan maksimal Rp 17.556.994.000.

"Saya berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap serta memenjarakan siapa pun yang terlibat. Tanpa pandang bulu," tegas aktivis Ibu Kota ini.

Tak hanya ke KPK, dia menyampaikan kasus ini juga dilaporkan ke Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya