Berita

Net

Hukum

Ganjar Tetap Bantah Terima 500 Ribu Dolar Dari Proyek KTP-El

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN:

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menepis tudingan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto yang menyebutnya menerima USD 500 ribu atas laporan pengusaha Andi Narogong.

"Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama, Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak, sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya. Ketika Bu Yani (Miryam S. Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia menolak, tidak pernah memberikan ke saya," jelasnya saat memberi kesaksian di sidang lanjutan KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Kemudian, lanjut Ganjar, saat Andi Narogong menjadi saksi di pengadilan juga telah mengatakan tidak pernah memberikan uang kepadanya. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa Irman tidak menyinggung persoalan penerimaan uang terhadap Ganjar dari Andi Narongong di ruang kerja Moestokoweni, pasalnya saat itu Moestokoweni sudah meninggal dunia.


"Saya tegaskan itu tidak benar. Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka, boleh dicek," ujarnya.

Usai persidangan, Ganjar kembali menegaskan dirinya menolak uang yang ingin diberikan Moestokoweni.

"Bu Moestokoweni menyampaikan ke saya, saya tolak. Kalau saya menerima saya takut, pasti saya tidak mengaku. Dari semua yang diperiksa, saya berani bilang orang yang ditawari iya tapi saya tolak," tegasnya.

Dalam pledoinya, Andi Narogong membantah pernah memberikan uang kepada Ganjar saat gubernur Jateng itu masih menjabat wakil ketua Komisi II DPR. Keterangan itu sekaligus menampik klaim mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang mengaku menjadi saksi mata dari penyerahan uang.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar. Dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata Dorel Almir selaku kuasa hukum Andi Narogong saat membacakan pledoi.

Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.

"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujarnya.

Diketahui, Mustokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut. Pada persidangan 30 November 2017, Andi Narogong juga membantah pernah bertemu Nazaruddin, bahkan dia mengatakan tidak pernah mengenal politisi Demokrat itu.

"Saya tak kenal Nazaruddin," katanya.

Tak hanya itu, Andi pun membantah pernah membawa sejumlah uang ke ruang kerja Mustokoweni.

"Tidak benar, yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucapnya.

Sementara, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani disebutkan bahwa Ganjar menolak pemberian uang darinya. Menurut Miryam, di jajaran pimpinan Komisi II, hanya Ganjar yang menolak uang sebesar USD 3.000 darinya, sedangkan yang lainnya menerima.

Dalam pledoi sebagai terdakwa pemberian kesaksian palsu, Miryam konsisten menyampaikan bahwa Ganjar tidak pernah menerima uang darinya. Mantan politisi Partai Hanura itu malah menyebut seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar.

"Jadi ibu tuliskan saja di situ (BAP) penerimaan Ganjar banyak-banyak," ujar Miryam menirukan perintah penyidik KPK.

"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama, yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang," jelas Miryam dalam pledoinya. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya