Berita

Net

Hukum

Ganjar Tetap Bantah Terima 500 Ribu Dolar Dari Proyek KTP-El

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN:

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menepis tudingan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto yang menyebutnya menerima USD 500 ribu atas laporan pengusaha Andi Narogong.

"Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama, Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak, sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya. Ketika Bu Yani (Miryam S. Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia menolak, tidak pernah memberikan ke saya," jelasnya saat memberi kesaksian di sidang lanjutan KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Kemudian, lanjut Ganjar, saat Andi Narogong menjadi saksi di pengadilan juga telah mengatakan tidak pernah memberikan uang kepadanya. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa Irman tidak menyinggung persoalan penerimaan uang terhadap Ganjar dari Andi Narongong di ruang kerja Moestokoweni, pasalnya saat itu Moestokoweni sudah meninggal dunia.

"Saya tegaskan itu tidak benar. Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka, boleh dicek," ujarnya.

Usai persidangan, Ganjar kembali menegaskan dirinya menolak uang yang ingin diberikan Moestokoweni.

"Bu Moestokoweni menyampaikan ke saya, saya tolak. Kalau saya menerima saya takut, pasti saya tidak mengaku. Dari semua yang diperiksa, saya berani bilang orang yang ditawari iya tapi saya tolak," tegasnya.

Dalam pledoinya, Andi Narogong membantah pernah memberikan uang kepada Ganjar saat gubernur Jateng itu masih menjabat wakil ketua Komisi II DPR. Keterangan itu sekaligus menampik klaim mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang mengaku menjadi saksi mata dari penyerahan uang.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar. Dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata Dorel Almir selaku kuasa hukum Andi Narogong saat membacakan pledoi.

Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.

"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujarnya.

Diketahui, Mustokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut. Pada persidangan 30 November 2017, Andi Narogong juga membantah pernah bertemu Nazaruddin, bahkan dia mengatakan tidak pernah mengenal politisi Demokrat itu.

"Saya tak kenal Nazaruddin," katanya.

Tak hanya itu, Andi pun membantah pernah membawa sejumlah uang ke ruang kerja Mustokoweni.

"Tidak benar, yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucapnya.

Sementara, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani disebutkan bahwa Ganjar menolak pemberian uang darinya. Menurut Miryam, di jajaran pimpinan Komisi II, hanya Ganjar yang menolak uang sebesar USD 3.000 darinya, sedangkan yang lainnya menerima.

Dalam pledoi sebagai terdakwa pemberian kesaksian palsu, Miryam konsisten menyampaikan bahwa Ganjar tidak pernah menerima uang darinya. Mantan politisi Partai Hanura itu malah menyebut seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar.

"Jadi ibu tuliskan saja di situ (BAP) penerimaan Ganjar banyak-banyak," ujar Miryam menirukan perintah penyidik KPK.

"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama, yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang," jelas Miryam dalam pledoinya. [wah]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya