Berita

Net

Hukum

Ganjar Tetap Bantah Terima 500 Ribu Dolar Dari Proyek KTP-El

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN:

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menepis tudingan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto yang menyebutnya menerima USD 500 ribu atas laporan pengusaha Andi Narogong.

"Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama, Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak, sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya. Ketika Bu Yani (Miryam S. Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia menolak, tidak pernah memberikan ke saya," jelasnya saat memberi kesaksian di sidang lanjutan KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Kemudian, lanjut Ganjar, saat Andi Narogong menjadi saksi di pengadilan juga telah mengatakan tidak pernah memberikan uang kepadanya. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa Irman tidak menyinggung persoalan penerimaan uang terhadap Ganjar dari Andi Narongong di ruang kerja Moestokoweni, pasalnya saat itu Moestokoweni sudah meninggal dunia.


"Saya tegaskan itu tidak benar. Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka, boleh dicek," ujarnya.

Usai persidangan, Ganjar kembali menegaskan dirinya menolak uang yang ingin diberikan Moestokoweni.

"Bu Moestokoweni menyampaikan ke saya, saya tolak. Kalau saya menerima saya takut, pasti saya tidak mengaku. Dari semua yang diperiksa, saya berani bilang orang yang ditawari iya tapi saya tolak," tegasnya.

Dalam pledoinya, Andi Narogong membantah pernah memberikan uang kepada Ganjar saat gubernur Jateng itu masih menjabat wakil ketua Komisi II DPR. Keterangan itu sekaligus menampik klaim mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang mengaku menjadi saksi mata dari penyerahan uang.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar. Dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata Dorel Almir selaku kuasa hukum Andi Narogong saat membacakan pledoi.

Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.

"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujarnya.

Diketahui, Mustokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut. Pada persidangan 30 November 2017, Andi Narogong juga membantah pernah bertemu Nazaruddin, bahkan dia mengatakan tidak pernah mengenal politisi Demokrat itu.

"Saya tak kenal Nazaruddin," katanya.

Tak hanya itu, Andi pun membantah pernah membawa sejumlah uang ke ruang kerja Mustokoweni.

"Tidak benar, yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucapnya.

Sementara, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani disebutkan bahwa Ganjar menolak pemberian uang darinya. Menurut Miryam, di jajaran pimpinan Komisi II, hanya Ganjar yang menolak uang sebesar USD 3.000 darinya, sedangkan yang lainnya menerima.

Dalam pledoi sebagai terdakwa pemberian kesaksian palsu, Miryam konsisten menyampaikan bahwa Ganjar tidak pernah menerima uang darinya. Mantan politisi Partai Hanura itu malah menyebut seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar.

"Jadi ibu tuliskan saja di situ (BAP) penerimaan Ganjar banyak-banyak," ujar Miryam menirukan perintah penyidik KPK.

"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama, yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang," jelas Miryam dalam pledoinya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya