Berita

Net

Hukum

Putusan MK Bukti Hak Angket KPK Sah

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket oleh DPR RI dinilai sebagai hal wajar dan bahkan normal.

Pasalnya, dalam tradisi presidensialisme, lembaga pengawas tertinggi adalah parlemen.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi memiliki seluruh hak dalam pengawasan, termasuk menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga apapun yang kewenangannya diberikan negara.


"Tidak terkecuali anggaran serta fasilitas yang juga diberikan negara," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurutnya, putusan MK tersebut sebagai penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini dianut Indonesia. Maka dengan adanya putusan itu, semua lembaga negara tidak terkecuali KPK harus diawasi oleh DPR.

"Jadi penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi DPR yang harus dihormati sampai kapanpun, selama negara ini menganut sistem demokrasi presidensialisme," papar Fahri.

Dia menjelaskan, hak angket memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara. Bahkan, dalam perspektif hukum tata negara, tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR.

DPR dapat saja menggunakan kewenangan tersebut untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan negara, termasuk KPK.

"Termasuk lembaga peradilan. Manakala peradilan itu sudah selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan secara kasat mata maka dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang," imbuh Fahri. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya