Berita

Net

Hukum

Putusan MK Bukti Hak Angket KPK Sah

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket oleh DPR RI dinilai sebagai hal wajar dan bahkan normal.

Pasalnya, dalam tradisi presidensialisme, lembaga pengawas tertinggi adalah parlemen.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi memiliki seluruh hak dalam pengawasan, termasuk menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga apapun yang kewenangannya diberikan negara.


"Tidak terkecuali anggaran serta fasilitas yang juga diberikan negara," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurutnya, putusan MK tersebut sebagai penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini dianut Indonesia. Maka dengan adanya putusan itu, semua lembaga negara tidak terkecuali KPK harus diawasi oleh DPR.

"Jadi penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi DPR yang harus dihormati sampai kapanpun, selama negara ini menganut sistem demokrasi presidensialisme," papar Fahri.

Dia menjelaskan, hak angket memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara. Bahkan, dalam perspektif hukum tata negara, tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR.

DPR dapat saja menggunakan kewenangan tersebut untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan negara, termasuk KPK.

"Termasuk lembaga peradilan. Manakala peradilan itu sudah selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan secara kasat mata maka dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang," imbuh Fahri. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya