Berita

Setya Novanto

Hukum

Dari Andi Narogong, Setnov Tahu Ganjar Terima 500 Ribu Dolar AS

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Mantan pimpinan Komisi II DPR RI yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah kesaksian yang menyebut dirinya pernah menerima uang haram dari proyek pengadaan E-KTP.

Bantahan itu ditepis oleh terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto. Ia malah mengaku mendapat laporan dari pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, bahwa Ganjar menerima uang sejumlah US$ 500 ribu.

"Waktu Andi ke rumah saya itu sampaikan telah berikan uang ke teman-teman Komisi II dan Banggar. Pemberian untuk Ganjar sekitar bulan September jumlah US$ 500 (ribu). Nah, itu disampaikan ke saya," ujar politikus Golkar yang biasa disebut Setnov itu.


Setnov juga mengaku tak hanya mendapat laporan dari Andi Agustinus. Dugaan Ganjar menerima sejumlah uang juga berdasarkan dua keterangan lain dari almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono

"Ini pernah almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono itu pada saat ketemu saya menyampaikan telah sampaikan dana uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR. Ini background-nya pak, dari Mustokoweni terus dan itu disebut nama Pak Ganjar (menerima). Bu Miryam juga menyampaikan hal yang sama," tambahnya.

Setnov mengaku langsung mengkonfirmasi kebenaran laporan perihal penerimaan uang saat dirinya bertemu dengan Ganjar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Saya ketemu, penasaran saya tanyakan apakah sudah selesai dari teman-teman. Pak Ganjar waktu jawab ya, itu semua urusan yang tahu Pak Chairuman," tutupnya.

Ganjar Pranowo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.

Ganjar mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima uang atau fasilitas dari siapapun terkait proyek E-KTP. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya