Berita

Foto: RMOL Jabar

Nusantara

Hanura Jabar Dipimpin Aceng Fikri, Di Luar Itu Adalah Ilegal

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPD Partai Hanura Jawa Barat menegaskan bahwa pemberhentian sepihak terhadap Aceng Fikri dari jabatan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat sebagai tindakan ilegal.

Hanura kubu Aceng Fikri mempertanyakan legalitas kepengurusan DPD Partai Hanura Jawa Barat pimpinan Wisnu Purnomo yang baru terbentuk kemarin.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Jawa Barat, Budi Hermansyah, menuturkan, pengurus DPD Partai Hanura Jawa Barat di bawah kepemimpinan Aceng HM Fikri adalah sah dan diakui Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dibuktikan dengan verifikasi faktual parpol oleh KPU Jawa Barat beberapa waktu.


"Kami menganggap kepengurusan mereka (kubu Wisnu) ilegal karena di luar SK Kemenkumham. SK ini digunakan untuk syarat verifikasi faktual. Dan kepengurusan partai yang diakui oleh SK Kemenkumham adalah di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Odang (OSO)," kata Budi di Kantor DPD Partai Hanura Jawa Barat, Rabu(7/2).

Sedangkan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat, Sukmana, menegaskan, kinerja Hanura untuk Pilkada Jabar 2018 tidak akan terganggu.

"DPC-DPC di daerah juga solid dan tak terganggu. Kami bersama-sama berjuang demi kejayaan Partai Hanura," tegasnya, dikutip RMOL Jabar.

Sebelumnya, sekelompok pengurus Hanura hasil Munaslub 2018 memberhentikan Aceng dari jabatan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat karena tidak menghadiri Munaslub. Dia kemudian digantikan Wisnu Purnomo.

Sedangkan, Ketua Dewan Penasihan DPD Hanura Jawa Barat, Muhammad Iriana, menyebut kisruh kepengurusan Hanura Jabar merupakan imbas dari polemik yang terjadi di DPP. Polemik di DPP dihembuskan oleh orang-orang yang ingin merusak institusi.

"Munaslub itu tidak punya dasar hukum, artinya ketika kegiatan itu ilegal, produknya juga ilegal. Saya malah ingin bertanya benar dari sisi mana? Berdasarkan UU Politik bahwa kepengurusan dinyatakan legal bila memiliki SK dari Kemenhumkam. Kubu Oesman Sapta Odang (Oso) sudah punya SK. ," kata Iriana saat dihubungi, Rabu(7/2).

Karena itu, DPD Hanura Jabar mendesak DPP untuk secara tegas menindak orang-orang yang melanggar ketentuan partai alias inkonstituonal karena mereka hanya akan menjadi duri dalam daging.

"Sebagai sebuah institusi,  partai harus mengikuti peraturan yang ada, harus taat AD/ART.  Bagi yang tak mau taat jangan merecoki, silakan keluar," lontar Iriana. [ald]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya