Berita

Hukum

Hasto: Alfian Tandjung Membuat Fitnah Yang Sangat Serius

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN:

. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi saksi dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Alfian Tandjung.

Persidangan berlangsung di Ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Sebagai saksi, Hasto mengaku partainya dirugikan secara immateril oleh ujaran penceramah agama Islam itu.


"Kerugiannya sangat besar karena kami dituduh 85 persen PKI (Partai Komunis Indonesia)," terang Hasto di dalam persidangan.

Ia mengatakan, unsur-unsur Islam di dalam PDIP sangat terusik dengan tuduhan itu. Ia menyebut contohnya adalah empat Ketua DPP PDIP yang merupakan alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Wakil Sekjen DPP PDIP, Achmad Basarah, yang adalah politikus berlatar Nahdlatul Ulama.

"Waktu itu Ahmad Basarah memimpin Pilkada di Banten. Akibatnya, harus minta bantuan dari para Kiai. Tuduhan itu sangat tidak bertanggung jawab. Kami partai yang sangat konsisten dengan Pancasila," tegas Hasto.

Ketika ditanya Hakim tentang dugaan penyebab Alfian mengeluarkan tuduhan tersebut, Hasto hanya menegaskan bahwa komentar Alfian di media sosial tentang 85 persen anggota PDIP adalah kader PKI merupakan fitnah.

"Apakah bapak bisa tahu apa yang jadi penyebab tulisan? Apakah ada pernyataan anggota-anggota PDIP?" tanya Hakim

"Yang jelas pernyataan itu merupakan fitnah sangat serius. tidak benar," jawab Hasto.

Kasus ini berawal dari laporan politikus PDIP, Tanda Pardamean Nasution, ke kepolisian atas status Twitter yang dibuat Alfian Tandjung.

"PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" kicau akun @alfiantmf milik Alfian.

Tanda Pardamean mengakui laporan kepolisian yang ia tempuh itu berdasarkan arahan dari Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya