Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Konsolidasi Holding Tambang Terganjal Kerancuan Hukum

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 01:36 WIB | LAPORAN:

. Skenario pemerintah mengendalikan holding tambang dengan hak istimewa melalui saham Dwi Warna sebagaimana diatur pada PP 72 Tahun 2016, telah menyebabkan sengkarut persoalan hukum.

Harusnya, kata pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, pemerintah tidak memiliki kewenangan atas anak perusahaan holding, terlebih diantaranya terdapat saham publik.

Dalam UU 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas disebut bahwa anak perusahaan holding tunduk kepada induk holding.


"Menurut saya memang ada masalah hukum terkait hak istimewa pemerintah pada anak perusahaan holding (PT ANTAM, PTBA, PT Timah) di PT Inalum. Harusnya pada Antam, PTBA, dan PT Timah ada saham publik yang tidak bisa diganggu dengan hak istimewa pemerintah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/2).

Dengan adanya kerancuan saham Dwi Warna ini membuat induk holding tidak memiliki otoritas penuh sebagai syarat konsolidasi. Sehingga tujuan holding untuk meningkatkan nilai aset tidak tercapai.

"Dampaknya ada mekanisme Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK) yang baku yang tidak dapat mengakomodir pengaturan saham dengan hak istimewa pemerintah," ujar dia.

Adapun PSAK 65 diketahui terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya