Berita

Bisnis

SKK Migas Dianggap Langgar UU APBN 2018

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai telah melanggar UU lantaran memberikan persetujuan lifting minyak yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018.

Selain itu, Kepala SKK Migas juga memberikan persetujuan biaya operasi untuk memproduksi minyak dan gas bumi atau biasa disebut cost recovery yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 (UU APBN 2018).

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus, menilai Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, telah melanggar UU APBN karena menandatangani persetujuan Work, Program and Budget (WP&B) yang tidak sesuai dengan UU APBN 2018.


Dia mengungkapkan, Amien menandatangani WP&B Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018 dengan target lifting minyak hanya sebesar 763 barel per hari dan menyetujui cost recovery sebesar US$ 12,54 miliar.

"Persetujuan Kepala SKK Migas tersebut tidak sesuai dengan UU APBN 2018 yang menetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari dan cost recovery sebesar US$ 10,09 miliar. Jadi dia menyetujui produksi lebih rendah dan cost recovery lebih tinggi, ini standar ganda yang ditetapkan oleh Amien," kata Tumpak dalam Siaran Pers Seknas Jokowi, Selasa (6/2).

Tumpak juga mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kepala SKK Migas membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden RI melalui Menteri ESDM sebagai wakil Pemerintah dan anggota DPR yang telah membuat kesepakatan target lifting dan cost recovery dalam UU APBN 2018.

Langkah Kepala SKK Migas tersebut, lanjutnya, dapat mengancam ekonomi nasional karena postur APBN 2018 sudah disusun berdasarkan kebutuhan pengeluaran dan target pendapatan pemerintah.

"Jika ada pihak di bawah pemerintah yang berbeda target dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR itu namanya pembangkangan politik terhadap Pemerintah dan DPR," ujar Tumpak.

Dalam UU APBN 2018, Pemerintah dan DPR telah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp 1.897,7 triliun sementara pengeluaran negara sebesar Rp 2.220,7 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp 13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) sebesar US$ 48 per barel.

"Dengan menetapkan produksi minyak mentah dan lifting yang lebih rendah dari yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 maka Amien telah membuat celah defisit APBN semakin meningkat dan membahayakan ekonomi Indonesia," ujar Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak juga menilai Amien juga melanggar UU APBNP 2017. Amien menyetujui lifting minyak hanya 803.000 barel per hari dan cost recovery mencapai US$11.9 miliar dalam revisi WP&B  tahun 2017. Padahal dalam UU APBNP 2017, lifting minyak ditetapkan sebesar 815.000 barel per hari dan cost recovery ditetapkan sebesar US$ 10,7 miliar.

Menurut Tumpak, meskipun dalam tahun 2017, penerimaan negara dari sektor migas melampuai target yang ditetapkan dalam APBN 2017, namun hal tersebut lebih terjadi karena faktor kenaikan harga minyak internasional yang berada di luar kontrol Pemerintah, DPR dan SKK Migas.

Penerimaan negara dari sektor Migas tahun 2017 tercatat sebesar US$13,1 miliar sementara target penerimaan negara dari sektor migas dalam APBN Perubahan 2017 sebesar US$12,2 miliar.

"Sekali lagi kami tegaskan, penerimaan melampaui target karena harga minyak naik bukan karena kerja keras kepala SKK Migas," pungkasnya. [ald]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya