Berita

Bisnis

SKK Migas Dianggap Langgar UU APBN 2018

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai telah melanggar UU lantaran memberikan persetujuan lifting minyak yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018.

Selain itu, Kepala SKK Migas juga memberikan persetujuan biaya operasi untuk memproduksi minyak dan gas bumi atau biasa disebut cost recovery yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 (UU APBN 2018).

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus, menilai Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, telah melanggar UU APBN karena menandatangani persetujuan Work, Program and Budget (WP&B) yang tidak sesuai dengan UU APBN 2018.


Dia mengungkapkan, Amien menandatangani WP&B Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018 dengan target lifting minyak hanya sebesar 763 barel per hari dan menyetujui cost recovery sebesar US$ 12,54 miliar.

"Persetujuan Kepala SKK Migas tersebut tidak sesuai dengan UU APBN 2018 yang menetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari dan cost recovery sebesar US$ 10,09 miliar. Jadi dia menyetujui produksi lebih rendah dan cost recovery lebih tinggi, ini standar ganda yang ditetapkan oleh Amien," kata Tumpak dalam Siaran Pers Seknas Jokowi, Selasa (6/2).

Tumpak juga mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kepala SKK Migas membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden RI melalui Menteri ESDM sebagai wakil Pemerintah dan anggota DPR yang telah membuat kesepakatan target lifting dan cost recovery dalam UU APBN 2018.

Langkah Kepala SKK Migas tersebut, lanjutnya, dapat mengancam ekonomi nasional karena postur APBN 2018 sudah disusun berdasarkan kebutuhan pengeluaran dan target pendapatan pemerintah.

"Jika ada pihak di bawah pemerintah yang berbeda target dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR itu namanya pembangkangan politik terhadap Pemerintah dan DPR," ujar Tumpak.

Dalam UU APBN 2018, Pemerintah dan DPR telah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp 1.897,7 triliun sementara pengeluaran negara sebesar Rp 2.220,7 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp 13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) sebesar US$ 48 per barel.

"Dengan menetapkan produksi minyak mentah dan lifting yang lebih rendah dari yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 maka Amien telah membuat celah defisit APBN semakin meningkat dan membahayakan ekonomi Indonesia," ujar Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak juga menilai Amien juga melanggar UU APBNP 2017. Amien menyetujui lifting minyak hanya 803.000 barel per hari dan cost recovery mencapai US$11.9 miliar dalam revisi WP&B  tahun 2017. Padahal dalam UU APBNP 2017, lifting minyak ditetapkan sebesar 815.000 barel per hari dan cost recovery ditetapkan sebesar US$ 10,7 miliar.

Menurut Tumpak, meskipun dalam tahun 2017, penerimaan negara dari sektor migas melampuai target yang ditetapkan dalam APBN 2017, namun hal tersebut lebih terjadi karena faktor kenaikan harga minyak internasional yang berada di luar kontrol Pemerintah, DPR dan SKK Migas.

Penerimaan negara dari sektor Migas tahun 2017 tercatat sebesar US$13,1 miliar sementara target penerimaan negara dari sektor migas dalam APBN Perubahan 2017 sebesar US$12,2 miliar.

"Sekali lagi kami tegaskan, penerimaan melampaui target karena harga minyak naik bukan karena kerja keras kepala SKK Migas," pungkasnya. [ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya