Berita

Bisnis

SKK Migas Dianggap Langgar UU APBN 2018

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai telah melanggar UU lantaran memberikan persetujuan lifting minyak yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018.

Selain itu, Kepala SKK Migas juga memberikan persetujuan biaya operasi untuk memproduksi minyak dan gas bumi atau biasa disebut cost recovery yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 (UU APBN 2018).

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus, menilai Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, telah melanggar UU APBN karena menandatangani persetujuan Work, Program and Budget (WP&B) yang tidak sesuai dengan UU APBN 2018.


Dia mengungkapkan, Amien menandatangani WP&B Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018 dengan target lifting minyak hanya sebesar 763 barel per hari dan menyetujui cost recovery sebesar US$ 12,54 miliar.

"Persetujuan Kepala SKK Migas tersebut tidak sesuai dengan UU APBN 2018 yang menetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari dan cost recovery sebesar US$ 10,09 miliar. Jadi dia menyetujui produksi lebih rendah dan cost recovery lebih tinggi, ini standar ganda yang ditetapkan oleh Amien," kata Tumpak dalam Siaran Pers Seknas Jokowi, Selasa (6/2).

Tumpak juga mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kepala SKK Migas membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden RI melalui Menteri ESDM sebagai wakil Pemerintah dan anggota DPR yang telah membuat kesepakatan target lifting dan cost recovery dalam UU APBN 2018.

Langkah Kepala SKK Migas tersebut, lanjutnya, dapat mengancam ekonomi nasional karena postur APBN 2018 sudah disusun berdasarkan kebutuhan pengeluaran dan target pendapatan pemerintah.

"Jika ada pihak di bawah pemerintah yang berbeda target dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR itu namanya pembangkangan politik terhadap Pemerintah dan DPR," ujar Tumpak.

Dalam UU APBN 2018, Pemerintah dan DPR telah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp 1.897,7 triliun sementara pengeluaran negara sebesar Rp 2.220,7 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp 13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) sebesar US$ 48 per barel.

"Dengan menetapkan produksi minyak mentah dan lifting yang lebih rendah dari yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 maka Amien telah membuat celah defisit APBN semakin meningkat dan membahayakan ekonomi Indonesia," ujar Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak juga menilai Amien juga melanggar UU APBNP 2017. Amien menyetujui lifting minyak hanya 803.000 barel per hari dan cost recovery mencapai US$11.9 miliar dalam revisi WP&B  tahun 2017. Padahal dalam UU APBNP 2017, lifting minyak ditetapkan sebesar 815.000 barel per hari dan cost recovery ditetapkan sebesar US$ 10,7 miliar.

Menurut Tumpak, meskipun dalam tahun 2017, penerimaan negara dari sektor migas melampuai target yang ditetapkan dalam APBN 2017, namun hal tersebut lebih terjadi karena faktor kenaikan harga minyak internasional yang berada di luar kontrol Pemerintah, DPR dan SKK Migas.

Penerimaan negara dari sektor Migas tahun 2017 tercatat sebesar US$13,1 miliar sementara target penerimaan negara dari sektor migas dalam APBN Perubahan 2017 sebesar US$12,2 miliar.

"Sekali lagi kami tegaskan, penerimaan melampaui target karena harga minyak naik bukan karena kerja keras kepala SKK Migas," pungkasnya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya