Berita

Foto/Net

Hukum

Diperiksa Sebagai Saksi, Sandi Mangkir Lagi

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sedianya, Sandi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dugaan penggelapan jual-beli tanah PT. Japirex di kawasan Curung, Tangerang Selatan. Namun dalam panggilan ke empat ini Sandi kembali memilih untuk tidak hadir.

Fransiska Kumalawati selaku pelapor menilai kader Gerindra itu semena-mena dengan panggilan hukum, sebab bukan kali ini Sandi mangkir dari panggilan penyidik. Pada bulan Oktober 2017 lalu Sandi sempat menunda pemeriksaan sampai usai pelantikan. Bahkan penundaan itu dilakukan oleh biro hukum DKI Jakarta bukan kuasa hukum yang ditunjuknya secara pribadi.


"Sekarang gayanya sudah melebihi yang lain, bahkan pakai biro hukum DKI buat minta jadwal ulang, ini artinya mempergunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," kata Fransika saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (6/1).

Sejauh ini Sandi baru sekali memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus yang menyeret rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan Kamis 18 Januari 2018 lalu itu, Sandi mengaku sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik. Namun, apabila polisi memang masih membutuhkan lagi keterangnnya, ia mengaku tak keberatan dimintai keterangan lagi.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ini merupakan laporan ketiga yang diajukan Fransiska. Sebelumnya, Fransiska sudah pernah melaporkan Sandi bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi pada 8 Maret 2016 lalu. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya