Berita

Larry Nassar/BBC

Dunia

265 Siswi Dilecehkan, Mantan Dokter Senam Dibui Hingga 300 Tahun Penjara

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 11:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan dokter olahraga tim senam Larry Nassar dipenjara selama 40 sampai 125 tahun karena terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual pada para pesenam muda.

Nassar sudah menjalani hukuman seumur hidup di penjara karena dua tuduhan sebelumnya melakukan pelecehan seksual di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan.

Jumlah wanita yang menuduh Nassar melakukan pelecehan telah berkembang menjadi lebih dari 265 orang.


Dengan putusan persidangan awal pekan ini, Nassar kini telah diberi hukuman total 300 tahun penjara atas kejahatannya.

Dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara atas tuduhan pornografi anak pada bulan Desember dan menerima hukuman 175 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual pada bulan Januari.

Kasus ini menyita perhatian karena kesaksian emosional dari sejumlah atlet senam muda. Lebih dari 200 wanita secara total telah menyampaikan keluhannya atas dampak fisik dan psikologis yang mereka alami akibat pelecehan tersebut.

"Tidak mungkin menyampaikan kedalaman dan keluasan betapa menyesalnya saya terhadap setiap orang yang terlibat," kata Nassar dengan permintaan maaf pada hari Senin.

Tapi Hakim Janice Cunningham menolak ucapannya.

"Saya tidak yakin bahwa Anda benar-benar mengerti bahwa apa yang Anda lakukan itu salah, dan dampak buruk yang Anda alami terhadap para korban, keluarga dan teman mereka," kata Hakim Cunningham.

Kasus Nassar telah mengguncang Komite Olimpiade AS, badan olahraga olahraga USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan, tempat dia juga bekerja sebagai dokter olahraga.

Pejabat tinggi di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan telah mengundurkan diri dalam beberapa pekan terakhir di tengah skandal ini. Kasus tersebut telah mendorong beberapa penyelidikan apakah keluhan terhadap dokter diabaikan atau tidak. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya