Berita

Susilo Bambang Yudhoyono/net

Politik

SBY Enggak Ngerti Maksud RMOL..

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 18:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Advokat yang menjadi kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kini diincar utang klarifikasi kepada Partai Demokrat. Ia juga berpotensi dibidik kasus hukum pencemaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal tersebut terkait pernyataannya yang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat ke dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Hari ini, Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, di Jakarta, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan ke kepolisian oleh pihaknya dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Tentang melanggar pasal 310 pasal 311 KUHP junto 27 ayat 1 UU IT junto pasal 5 ayat 3," ujar Ardy usai melaporkan Firman ke Kantor Peradi, tadi siang (Senin, 5/2).

Firman dianggap telah menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan memberikan opini-opini yang sesat.

"Yang mana pernyataan tersebut diucapkan di luar sidang pengadilan yang kami kutip pada media online Kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan KTP-el," jelas Ardy, pekan lalu.

Menurut Demokrat, Firman berpendapat bahwa keterangan saksi dalam persidangan menyebut proyek E-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Demokrat.

"Serta kutipan pada media online RMOL.CO pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang menyeret Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara proyek KTP-el harus ditelusuri sebagai dugaan intervensi," kata Ardy dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Rabu 31 Januari.

Sebetulnya, Divisi Hukum Demokrat memberi tenggat waktu tiga hari kepada Firman Wijaya sejak sang pengacara menerima surat klarifikasi itu. Jika tidak mendapatkan respons positif, Demokrat akan menempuh jalur hukum sesuai UU berlaku.

Siang tadi, Ardy menegaskan, hal ini tidak akan berbuntut panjang jika Firman mau datang dan meminta maaf kepada SBY.

Namun, jelas Ardy, karena Firman tidak kunjung menunjukkan itikad baik, pihak Demokrat pun akan membawanya ke proses hukum.

Sebenarnya, sebelum ancaman proses hukum ini dilancarkan, telah tersiar bukti rekaman pembicaraan yang berisi suara SBY. Dalam rekaman berdurasi 08.58 menit itu, SBY mengaku heran mengapa dirinya bisa terbawa dalam kasus E-KTP.

"Enggak tahu. Tapi gini ya, ini kan enggak ada angin enggak ada hujan, saya enggak habis pikir ini permainan apa, skenario siapa, bingung harus jawab apa karena enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba ngomong seperti itu," ucap SBY.

SBY pun menganggap tuduhan terhadapnya terkait E-KTP sangat serius. Ia ingin menanggapi tuduhan itu dengan persiapan yang baik.

"Insya Allah akan kita berikan jawaban tuntas, bahwa enggak benarlah," ujar SBY.

SBY juga menyesali berita tentang persidangan Mirwan Amir di Kantor Berita Politik RMOL yang memojokkan namanya. Ia mengaku tak mengerti apa maksud RMOL memberitakan hal tersebut.

"Saya juga enggak ngerti itu. RMOL juga saya sempat baca, sangat-sangat tendensius. Menuduhlah gitu, saya sedang berpikir ini langkah hukum apa ya? Saya tuh 10 tahun (menjabat presiden) tidak pernah sama sekali memperkarakan media meski saya dihajar, dikritik, tapi ini sudah tenang begini saya sudah diam, kok masih dibegitukan," ujarnya.

"Kalau saya baca memang, orang yang baca RMOL itu sangat mungkin percaya SBY ikut-ikutan, seolah-olah ngatur, jahat. Sedang saya pikirkan lagi langkah bagusnya," tambah dia. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya