Berita

Susilo Bambang Yudhoyono/net

Politik

SBY Enggak Ngerti Maksud RMOL..

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 18:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Advokat yang menjadi kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kini diincar utang klarifikasi kepada Partai Demokrat. Ia juga berpotensi dibidik kasus hukum pencemaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal tersebut terkait pernyataannya yang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat ke dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Hari ini, Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, di Jakarta, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan ke kepolisian oleh pihaknya dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Tentang melanggar pasal 310 pasal 311 KUHP junto 27 ayat 1 UU IT junto pasal 5 ayat 3," ujar Ardy usai melaporkan Firman ke Kantor Peradi, tadi siang (Senin, 5/2).

Firman dianggap telah menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan memberikan opini-opini yang sesat.

"Yang mana pernyataan tersebut diucapkan di luar sidang pengadilan yang kami kutip pada media online Kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan KTP-el," jelas Ardy, pekan lalu.

Menurut Demokrat, Firman berpendapat bahwa keterangan saksi dalam persidangan menyebut proyek E-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Demokrat.

"Serta kutipan pada media online RMOL.CO pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang menyeret Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara proyek KTP-el harus ditelusuri sebagai dugaan intervensi," kata Ardy dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Rabu 31 Januari.

Sebetulnya, Divisi Hukum Demokrat memberi tenggat waktu tiga hari kepada Firman Wijaya sejak sang pengacara menerima surat klarifikasi itu. Jika tidak mendapatkan respons positif, Demokrat akan menempuh jalur hukum sesuai UU berlaku.

Siang tadi, Ardy menegaskan, hal ini tidak akan berbuntut panjang jika Firman mau datang dan meminta maaf kepada SBY.

Namun, jelas Ardy, karena Firman tidak kunjung menunjukkan itikad baik, pihak Demokrat pun akan membawanya ke proses hukum.

Sebenarnya, sebelum ancaman proses hukum ini dilancarkan, telah tersiar bukti rekaman pembicaraan yang berisi suara SBY. Dalam rekaman berdurasi 08.58 menit itu, SBY mengaku heran mengapa dirinya bisa terbawa dalam kasus E-KTP.

"Enggak tahu. Tapi gini ya, ini kan enggak ada angin enggak ada hujan, saya enggak habis pikir ini permainan apa, skenario siapa, bingung harus jawab apa karena enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba ngomong seperti itu," ucap SBY.

SBY pun menganggap tuduhan terhadapnya terkait E-KTP sangat serius. Ia ingin menanggapi tuduhan itu dengan persiapan yang baik.

"Insya Allah akan kita berikan jawaban tuntas, bahwa enggak benarlah," ujar SBY.

SBY juga menyesali berita tentang persidangan Mirwan Amir di Kantor Berita Politik RMOL yang memojokkan namanya. Ia mengaku tak mengerti apa maksud RMOL memberitakan hal tersebut.

"Saya juga enggak ngerti itu. RMOL juga saya sempat baca, sangat-sangat tendensius. Menuduhlah gitu, saya sedang berpikir ini langkah hukum apa ya? Saya tuh 10 tahun (menjabat presiden) tidak pernah sama sekali memperkarakan media meski saya dihajar, dikritik, tapi ini sudah tenang begini saya sudah diam, kok masih dibegitukan," ujarnya.

"Kalau saya baca memang, orang yang baca RMOL itu sangat mungkin percaya SBY ikut-ikutan, seolah-olah ngatur, jahat. Sedang saya pikirkan lagi langkah bagusnya," tambah dia. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya