Berita

Dunia

Maladewa Perintahkan Tentara Tolak Upaya Pemakzulan Presiden

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 10:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Maladewa memerintahkan pasukan keamanan untuk menolak tindakan apapun yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk menangkap atau memakzulkan Presiden Abdulla Yameen.

Perintah ini dikeluarkan setelah pengadilan pada hari Jumat pekan lalu telah memutuskan pengadilan mantan mantan presiden Mohamed Nasheed tidak konstitusional dan memerintahkan pembebasan sembilan anggota parlemen yang ditahan.

Namun pemerintah menolak untuk mematuhi dan justru menangguhkan parlemen.


Menyusul hal tersebut, Jaksa Agung Mohamed Anil menggelar konferensi pers dengan kepala pertahanan, Jenderal Shiyam, dan Komisaris Polisi Abdulla Nawaz akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan bahwa dia yakin Mahkamah Agung dapat memutuskan bahwa presiden tidak dapat lagi berkuasa.

"Kami telah menerima informasi bahwa hal-hal yang mungkin terjadi yang akan menyebabkan krisis keamanan nasional," katanya seperti dimuat BBC.

"Setiap perintah Mahkamah Agung untuk menangkap presiden tidak konstitusional dan ilegal," sambung Anil.

"Jadi saya sudah meminta polisi dan tentara untuk tidak melaksanakan perintah inkonstitusional," tambahnya.

Dalam sebuah upacara yang disiarkan langsung di TV, pejabat militer dan polisi terkemuka bersumpah untuk mengorbankan hidup mereka untuk membela pemerintah.

Kemudian, ratusan pendukung oposisi berkumpul di ibu kota, Malé, untuk mengadakan demonstrasi malam hari yang menuntut pembebasan tahanan politik dan penghormatan terhadap konstitusi negara tersebut.

Juru bicara oposisi Partai Demokrat Maladewa, Hamid Abdul Ghafoor, mengatakan polisi telah berusaha untuk menangkap dua hakim tinggi, termasuk hakim ketua, atas tuduhan penyuapan. Dia mengatakan bahwa pemerintah berusaha merebut kekuasaan pengadilan.

Sementara itu Nasheed telah menggambarkan penolakan pemerintah untuk mematuhi perintah pengadilan sama dengan kudeta.

Nasheed, yang saat ini berada di Sri Lanka, mengatakan bahwa pemerintah dan Presiden Yameen harus segera mengundurkan diri dan dia mendesak dinas keamanan untuk menegakkan konstitusi. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya