Berita

Foto/Kemnaker

Di Jambore KAMI, Menaker Hanif Jelaskan LTSA Untuk Bantu TKI

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 13:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa program terobosan. Tujuannya untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan.

Salah satunya yaitu progtam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. LTSA ini diharapkan kedepan, memiliki dispute settlement untuk membantu PMI yang dilanda masalah.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan di acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Tahun 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman,  Minggu (4/2).


"Keberadaan LTSA kita maksimalkan untuk membantu para TKI. Misalkan ada masalah itu bisa buat ngadu dan menyelesaikan di situ," katanya.

Menurut Hanif, LTSA sebagai moda yang mengintegrasikan berbagai layanan migrasi. Untuk itu, selayaknya LTSA dilengkapi dengan terobosan dispute settlement. Agar, proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.

"Jadi kalau ada masalah di daerah teman-teman tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta," katanya.

Menaker juga memaparkan, Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen untuk mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

Selain melalui LTSA, komitmen tersebut diwujudkan dengan diinisiasinya program Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Desmigratif kata Hanif berisi empat kegiatan.

Pertama,
layanan migrasi di tingkat desa. Supaya migrasi aman dapat terwujud maka pemerintah desa harus terlibat secara aktif.

Kedua, program wirausaha peoduktif.

Ketiga, community parenting yang bertujuan mendidik anak-anak PMI agar memiliki waktu dan ruang yang cukup. Baik untuk belajar maupun bermain.

Keempat, koperasi produktif. Instrumen terakhir ini, kata Menaker, untuk mengelola remitansi secara baik bagi PMI di masa depan.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

"UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI itu sendiri. Hanya saja, kata Menaker.

Jambore KAMI kata Menaker, diharapkan dapat menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kita juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society, termasuk dari TKI purna," katanya. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya