Berita

Foto/Kemnaker

Di Jambore KAMI, Menaker Hanif Jelaskan LTSA Untuk Bantu TKI

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 13:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa program terobosan. Tujuannya untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan.

Salah satunya yaitu progtam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. LTSA ini diharapkan kedepan, memiliki dispute settlement untuk membantu PMI yang dilanda masalah.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan di acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Tahun 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman,  Minggu (4/2).


"Keberadaan LTSA kita maksimalkan untuk membantu para TKI. Misalkan ada masalah itu bisa buat ngadu dan menyelesaikan di situ," katanya.

Menurut Hanif, LTSA sebagai moda yang mengintegrasikan berbagai layanan migrasi. Untuk itu, selayaknya LTSA dilengkapi dengan terobosan dispute settlement. Agar, proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.

"Jadi kalau ada masalah di daerah teman-teman tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta," katanya.

Menaker juga memaparkan, Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen untuk mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

Selain melalui LTSA, komitmen tersebut diwujudkan dengan diinisiasinya program Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Desmigratif kata Hanif berisi empat kegiatan.

Pertama,
layanan migrasi di tingkat desa. Supaya migrasi aman dapat terwujud maka pemerintah desa harus terlibat secara aktif.

Kedua, program wirausaha peoduktif.

Ketiga, community parenting yang bertujuan mendidik anak-anak PMI agar memiliki waktu dan ruang yang cukup. Baik untuk belajar maupun bermain.

Keempat, koperasi produktif. Instrumen terakhir ini, kata Menaker, untuk mengelola remitansi secara baik bagi PMI di masa depan.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

"UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI itu sendiri. Hanya saja, kata Menaker.

Jambore KAMI kata Menaker, diharapkan dapat menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kita juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society, termasuk dari TKI purna," katanya. [dzk]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya