Berita

Foto/Net

X-Files

Tilep Rp 7 Miliar, Pejabat Keuangan SHS Ditahan

Kasus Korupsi Dana Pinjaman Bank
SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

"Dua tersangka Kepala Divisi Keuangan tahun 2012 berinisial KP dan Kepala Bagian Keuangan tahun 2012-2013 berinisial HS sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung se­lama 20 hari,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum Jumat malam.

Penahanan tahap pertama ter­hadap kedua tersangka terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2018 sampai 21 Pebruari 2018. Rum mengungkapkan alasan penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung melakukan penahanan.

Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan mengulangi perbuatan. "Di luar itu juga mencegah tersangka kabur atau lari dari tanggung jawab hukum," sebutnya.


Penahanan itu, lanjut Rum, juga untuk mempercepat penye­lesaian berkas perkara karena tersangka ditahan di Kejaksaan Agung.

Penahanan kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik- JAM Pidsus) Nomor: Print- 08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Pebruari 2018.

Dalam surat penahanan tersebut, kedua tersangka dituduhmelanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan kasus ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya kerugian negara Rp 65 miliar dalam pengucuran dana KMK kepada Sang Hyang Seri (SHS).

Dalam laporan audit BPK disebutkan kerugian negara itu terjadi akibat penggunaan dana KMK di Kantor Regional I Sang Hyang Seri periode 2012-2013.

Ada penggunaan dana pinja­man bank sebesar Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggung­jawabkan. Penyidik gedung bundar pun menelusuri ke mana aliran dana itu.

"Saat ini masih terus dikem­bangkan penyidikannya. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik bakal menambah tersangka ka­sus tersebut," kata Rum.

Kasus ini bermula saat Sang Hyang Seri menerima kucuran Kredit Modal Kerja dari dua bank pemerintah: BRI dan BNI pada periode 2012-2013.

Dana pinjaman itu untuk tambahan modal pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk. Namun dana itu tak digu­nakan sesuai peruntukan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, dana KMK itu diduga diselewengkan oleh kedua tersangka," ujar Rum.

Modusnya menggunakan dana pinjaman bank untuk operasional kantor dan pengadaan peralatan. Kedua tersangka diduga me­manipulasi data hasil produksi Kantor Regional I Sukamandi.

Seolah-olah ada hasil dari pembenihan tanaman pangan dan penjualan pupuk. Lalu di­laporkan dana hasil produksi digunakan membeli aset kantor. "Padahal tidak ada produksi," sebut Rum.

Dana pinjaman bank memang disalurkan ke cabang-cabang Kantor Regional I Sukamandi. Tapi bukan dipergunakan untuk pembenihan tanaman pangan dan pupuk.

Dana itu kemudian dikemba­likan ke rekening cash manage­ment system (CMS) Kantor Pusat Sang Hyang Seri.

Berdasarkan audit BPK, ada dana Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Dana Rp 7 miliar diambil kembali oleh para tersangka secara tunai," ungkap Rum.

Untuk menutupi, kedua ter­sangka membuat laporan fiktif. "Dibuat pertanggungjawaban palsu atas penggunaan dana KMK yang tak sesuai peruntu­kan," pungkas Rum.

Kilas Balik
Dana Bantuan Pelindo Dikorupsi Rame-rame


 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) Sang Hyang Seri.

"Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp 65,5 miliar lebih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, 4 Desember 2017.

Saat laporan kerugian negaradiserahkan, penyidik gedung bundar sudah memeriksa 30 saksi. Terakhir, Danang Rahmat, sopir honorer Kantor Sang Hyang Seri Regional I Sukamandi, Jawa Barat.

Adapun pemeriksaan saksi tersebut berhubungan dengan pengetahuan saksi mengenai aktivitas dua tersangka kasus ini, KP dan HS.

Rum menjelaskan, penyidik perlu menggali semua informasi mengenai hal yang berhubungan dengan. Penyaluran dana pinjaman bank ke Kantor Regional I.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pejabat Sang Hyang Seri. Yakni Kitot Prihatno (KP) berdasarkan surat perintahpe­nyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.

Kemudian, Herman Sudiarto (HS) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/ Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membongkar kasus korupsi "berjamaah" di tubuh Sang Hyang Seri. Sembilan pe­jabat BUMN itu pun dijebloskan ke tahanan.

Penahanan dilakukan secara bertahap. Lima orang ditahan pada 18 Oktober 2016. Sisanya, pada 19 Oktober 2016.

Kesembilan tersangka itu adalah Karuwan (staf cabang Pati, Jawa Tengah), Anise Dianudin, (pimpinan cabang Pati), Dadang Supriyadi, (bekas kepala ca­bang Sukamandi, Jawa Barat), Mustika, (Asisten Manajer Pemasaran cabang Serang, Banten), Edy Santoso (Manager Satgas Kalimantan Barat Regional I), dan Ajar Wiratno (pensiunan).

Berikutnya, Imam Pudi Santoso (bekas Asisten Manajer Keuangan dan Administrasi cabang Nganjuk, Jawa Timur). Rudinato (kepala cabang Ciamis, Jawa Barat) dan Subandi (bekas Manager cabang Pasuruan, Jawa Timur).

Para tersangka diduga menyelewengkan dana kemitraan yang merupakan bantuan dari Pelindo tahun 2011-2013. Semestinya, da­na itu untuk program peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (P3BK) di seluruh Indonesia.

Namun kenyataannya hanya terealisasi di beberapa daerah saja. Menurut Rum, modus ko­rupsi yang dilakukan tersangka adalah tidak menyalurkan dana peningkatan produksi pangan kepada kelompok tani.

Dana itu ditilep dan digunakan untuk keperluan pribadi. Modus itu terungkap setelah penyidik memeriksa puluhan saksi.

Modus lainnya, menyunat dana peningkatan produksi pangan yang disalurkan ke kelompok tani. ***

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya