Berita

Zumi Zola/Net

X-Files

Diduga Terima Rp 6 Miliar, Gubernur Jambi Tersangka

Pengembangan Kasus "Uang Ketok" APBD
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi itu diduga menerima miliaran rupiah dari sejumlah proyek.

Penetapan tersangka kepada Zumi merupakan pengemban­gan dari penyidikan kasus "uang ketok" pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

"Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama sama, mau­pun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlah sekitar Rp 6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan di KPK kemarin.


Selain itu, KPK juga menetap­kan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dug­aan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi. Satu lagi kalangan legislatif.

Keempat tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dari OTT, KPK mengamankanuang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.

Adapun sebelum ditetapkan tersangka, Zumi sudah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sampai enam bulan.

Dalam surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, nama Zumi dicantumkan sebagai tersangka.

Untuk mengumpulkan bukti kasus Zumi, penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Gubernur Jambi, kediaman pribadi Zumi hingga kendara dinas­nya 31 Januari 2018 lalu.

Sebetulnya, Erwan Malik sudah blak-blakan kepada penyidik KPK mengenai keterlibatan Zumi dalam kasus "uang ke­tok" RAPBD. Erwan menyebut mendapatkan perintah dari Zumi untuk menyerahkan uang kepada anggota Dewan.

Hal tersebut diungkapkan Lifa Malahanum Ibrahim, kuasa hukumErwan Malik usai mendampingi kliennya menjalani pemerik­saan di KPK, 3 Januari 2018.

"Sekda yang definitif sudah le­wat dua bulan yang lalu diganti.Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkapnya.

Lifa menyebut, pimpinan DPRD Jambi meminta uang kepada Erwan Malik untuk pengesahan APBD 2018.

"Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan (DPRD)," ungkapnya.

Namun Lifa masih menyembunyikan identitas pimpinan DPRD yang berulang kali meminta uang itu. Setelah pemanggilan itu, Erwan melapor ke Zumi.

"Dan di situ lah, sebagai se­orang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan," ucapnya.

Erwan mengakui adanya ara­han dari Zumi itu setelah dikon­firmasi mengenai rekaman pem­bicaraanya dengan pimpinan Dewan maupun Zumi.

Lifa mengatakan, penyidik KPK sudah mengantongi se­jumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan penge­sahan APBD itu. "Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," kata dia.

Zumi sendiri belum mem­berikan tanggapannya terkait kesaksian Erwan ini. Namun, saat diwawancarai wartawan di Istana Bogor, Desember 2017 si­lam, Zumi menyatakan mendu­kung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kami akan dukung agar prosesini, saya juga berharap bisa segera selesai karena masyarakat Jambi akan mengharapkan itu," katanya. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya