Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi itu diduga menerima miliaran rupiah dari sejumlah proyek.
Penetapan tersangka kepada Zumi merupakan pengembanÂgan dari penyidikan kasus "uang ketok" pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
"Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama sama, mauÂpun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlah sekitar Rp 6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan di KPK kemarin.
Selain itu, KPK juga menetapÂkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugÂaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi. Satu lagi kalangan legislatif.
Keempat tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankanuang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Adapun sebelum ditetapkan tersangka, Zumi sudah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sampai enam bulan.
Dalam surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, nama Zumi dicantumkan sebagai tersangka.
Untuk mengumpulkan bukti kasus Zumi, penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Gubernur Jambi, kediaman pribadi Zumi hingga kendara dinasÂnya 31 Januari 2018 lalu.
Sebetulnya, Erwan Malik sudah blak-blakan kepada penyidik KPK mengenai keterlibatan Zumi dalam kasus "uang keÂtok" RAPBD. Erwan menyebut mendapatkan perintah dari Zumi untuk menyerahkan uang kepada anggota Dewan.
Hal tersebut diungkapkan Lifa Malahanum Ibrahim, kuasa hukumErwan Malik usai mendampingi kliennya menjalani pemerikÂsaan di KPK, 3 Januari 2018.
"Sekda yang definitif sudah leÂwat dua bulan yang lalu diganti.Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkapnya.
Lifa menyebut, pimpinan DPRD Jambi meminta uang kepada Erwan Malik untuk pengesahan APBD 2018.
"Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan (DPRD)," ungkapnya.
Namun Lifa masih menyembunyikan identitas pimpinan DPRD yang berulang kali meminta uang itu. Setelah pemanggilan itu, Erwan melapor ke Zumi.
"Dan di situ lah, sebagai seÂorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan," ucapnya.
Erwan mengakui adanya araÂhan dari Zumi itu setelah dikonÂfirmasi mengenai rekaman pemÂbicaraanya dengan pimpinan Dewan maupun Zumi.
Lifa mengatakan, penyidik KPK sudah mengantongi seÂjumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengeÂsahan APBD itu. "Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," kata dia.
Zumi sendiri belum memÂberikan tanggapannya terkait kesaksian Erwan ini. Namun, saat diwawancarai wartawan di Istana Bogor, Desember 2017 siÂlam, Zumi menyatakan menduÂkung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Kami akan dukung agar prosesini, saya juga berharap bisa segera selesai karena masyarakat Jambi akan mengharapkan itu," katanya. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK. ***