Berita

Foto/Net

Bisnis

Tim Bentukan Susi Sisir Nelayan Pake Cantrang

Genjot Program Ganti Alat Tangkap
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim khusus yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melaku­kan pergantian alat tangkap cantrang (jaring raksasa) dengan yang ramah lingkungan, mulai bergerak ke lapangan. Tim terse­but dalam waktu dekat ini akan mulai mendata dan memveri­fikasi kapal nelayan di Pantura Jawa dan Jawa Timur.

"Ini merupakan bentuk tidak­lanjut kesepakatan dari per­temuan antara perwakilan ne­layan dengan presiden di Istana Presiden belum lama ini," ujar Susi dalam keterangan persnya, kemarin.

Susi menegaskan, tidak ada pencabutan Peraturan Men­teri (permen) tentang larangan penggunaan cantrang. Menu­rutnya, nelayan hanya diberi­kan waktu untuk beralih alat tangkap.


"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan teknis pengalihan alat tangkap dengan serius dan tidak main-main," tegasnya.

Susi menargetkan, pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal selesai dalam dalam dua bulan ke depan. Pendataaan akan dimulai dari Tegal, kemudian, ke Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan.

Setelah pendataan, lanjut Susi, baru akan dilanjutkan dengan proses pergantian alat tang­kap dengan yang ramah lingkungan.

Secara teknis, para nelayan akan diminta untuk menanda­tangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.

"Setelah di data nelayan masih boleh melaut (menggunakan kapal cantrang) sampai dengan proses pengalihan alat tangkap nelayan benar-benar selesai," imbuhnya.

Susi berkomitmen akan memberikan pelayanan mak­simal kepada nelayan dalam melakukan proses pengalihan alat tangkap.

Sekadar informasi, untuk me­nyukseskan program pergantian alat tangkap, KKP bekerja sama dengan perbankan, penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS) dan instansi daerah.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah mem­berikan kelonggaran, membole­hkan memakai cantrang, tetapi sayang tidak mengeluarkan aturan untuk mendukung keten­tuan tersebut.

"Banyak nelayan bingung, belum berani melaut karena tidak ada keputusan atau pun surat edaran (bolehkan pakai cantrang)," ungkapnya.

Dia mengaku pihak berpa­tokan dengan arahan Presiden Jokowi. Yakni, boleh menggu­nakan cantrang untuk seluruh wilayah di Indonesia. Menu­rutnya, ketentuan yang dibuat Menteri Susi, hanya boleh menggunakan cantrang di pan­tura, tidak memiliki dasar yang jelas. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya