Berita

Net

Penyederhanaan Izin TKA Memperlancar Arus Invetasi Dan Membuka Lapangan Kerja

Kontrol Dan Penegakan Hukum Tetap Utama
SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Untuk mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan.

Perintah presiden tersebut menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1) lalu.

Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyatakan penyederhanaan perizinan TKA jangan diartikan tidak adanya kontrol TKA di Indonesia. Kata Hanif, penyederhanaan itu lebih pada memberikan kemudahan dalam pengurusan izin TKA oleh pemerintah, sehingga memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Kontrol terhadap TKA tetap dijalankan melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang ada," kata Menaker kepada wartawan..

Menurut Hanif, secara prinsip dan sesuai aturan, TKA boleh masuk dan bekerja di Indonesia karena Indonesia bukan negara tertutup. Namun, masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja trampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan.

Sementara, yang tidak dibutuhkan, seperti pekerja kasar, tetap tidak boleh alias terlarang.

“TKA yang pada dasarnya boleh masuk ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturannya dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol”, katanya.

Tindak lanjut arahan Presiden itu, kata Hanif, diwujudkan dengsalah satunya an meng-online-kan sistem perizinan TKA yang integrasinya dengan kementerian terkait, serta menyederhanakan prosedurnya.

Kata dia, perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan, namun terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain seperti Kemenkumham (Imigrasi), Kementerian Keuangan, kementerian teknis sesuai sektornya dan juga pemerintah daerah.

“Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga," katanya.

Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan, sebab yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya. Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional.

“Kita memang over supply tenaga kerja, tapi itu di level bawah. Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131.5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen."

"TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu," jelasnya.

Kekurangan pekerja level menengah atas itu menjadi perhatian serius Presiden, yakni dengan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Dunia usaha dan industri dilibatkan penuh untuk mencetak tenaga kerja trampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas (jumlah) yang memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.[dzk]


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya