Berita

Net

Penyederhanaan Izin TKA Memperlancar Arus Invetasi Dan Membuka Lapangan Kerja

Kontrol Dan Penegakan Hukum Tetap Utama
SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Untuk mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan.

Perintah presiden tersebut menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1) lalu.

Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyatakan penyederhanaan perizinan TKA jangan diartikan tidak adanya kontrol TKA di Indonesia. Kata Hanif, penyederhanaan itu lebih pada memberikan kemudahan dalam pengurusan izin TKA oleh pemerintah, sehingga memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Kontrol terhadap TKA tetap dijalankan melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang ada," kata Menaker kepada wartawan..

Menurut Hanif, secara prinsip dan sesuai aturan, TKA boleh masuk dan bekerja di Indonesia karena Indonesia bukan negara tertutup. Namun, masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja trampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan.

Sementara, yang tidak dibutuhkan, seperti pekerja kasar, tetap tidak boleh alias terlarang.

“TKA yang pada dasarnya boleh masuk ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturannya dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol”, katanya.

Tindak lanjut arahan Presiden itu, kata Hanif, diwujudkan dengsalah satunya an meng-online-kan sistem perizinan TKA yang integrasinya dengan kementerian terkait, serta menyederhanakan prosedurnya.

Kata dia, perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan, namun terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain seperti Kemenkumham (Imigrasi), Kementerian Keuangan, kementerian teknis sesuai sektornya dan juga pemerintah daerah.

“Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga," katanya.

Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan, sebab yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya. Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional.

“Kita memang over supply tenaga kerja, tapi itu di level bawah. Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131.5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen."

"TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu," jelasnya.

Kekurangan pekerja level menengah atas itu menjadi perhatian serius Presiden, yakni dengan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Dunia usaha dan industri dilibatkan penuh untuk mencetak tenaga kerja trampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas (jumlah) yang memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.[dzk]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya