Berita

Djan Faridz/Net

Politik

PPP Muktamar Jakarta: Soal Verifikasi Faktual, KPU Jangan Hanya Lihat Keputusan Menkumham

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 11:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Wasekjen PPP Muktamar Jakarta, Sudarto meminta agar Komisi Pemilihan Umum  (KPU) dapat konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual Partai Politik.

KPU diminta agar jangan hanya sekedar melihat keputusan Menkumham.

Pasalanya, selain di Yogyakarta, PPP pimpinan Romahurmuziy juga tidak mempunyai kepengurusan yang lengkap baik di DPC serta PAC.


Diketahui, PPP di bawah Pimpinan Romahurmuziy (Romy) terancam tidak lolos dalam verifikasi faktual lantaran KPU belum bisa mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPP Yogyakarta Kubu PPP Muktamar Jakarta yang mempunyai kantor dan basis massa.

"Kalau kita melihat putusan MK soal Verifikasi faktual itu tidak hanya sampai pada tingkat cabang saja tapi juga sampai anak cabang dan kecamatan," ujar Sudarto dalam keterangannya yang diterima redaksi pekan ini.

Tidak hanya itu, kata Sudarto, PPP Muktamar Pondok pimpinan Romy sebenarnya juga tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat pusat lantaran ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

"Hal itu karena kantor DPP PPP di Jalan Ponogoro, Jakarta Pusat itu masih dalam sengketa dan lagi pula kantor yang di DPP Ponogoro juga bukan ditempati oleh Kubu Romy tapi ditempati oleh Preman," beber Sudarto.

Dengan kondisi demikian, Sudarto meminta, agar KPU tdaik main-main dalam menentukan syarat verifikasi  faktual.Verifikasi faktual harus berjalan dengan objektif.

"Tidak ada istilah partai yang mempunyai kursi di DPR di loloskan pemilu dan jelas kasus ini  secara otomatis melegitimasi bahwa kubu Romy tidak punya basis dan tidak sah secara strukturalnya," jelas Sudarto.

"Permasalahan ini juga membuktikan bahwa Romy telah berfikir egois hanya untuk kelompoknya bukan untuk kepentingan PPP.  Dan apa yang Romy lakukan sangat merugikan PPP dan bisa membunuh konsistensi PPP di pemilu di 2019," demikian Sudarto.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, bahwa KPU harus dapat menunggu selesainya konflik dualisme kepengurusan PPP ini sebelum melakukan verifikasi faktual.

KPU, kata Ujang, harus  sebaiknya  melakukan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU harus bekerja profesional sesuai ketentuan UU. Namun, demi PPP harusnya kedua kubu berdamai. Yang harus dijaga PPP nya. Karena PPP merupakan partai islam yang memiliki sejarah panjang di Indonesia," tandas Ujang. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya