Berita

Hukum

Pemerintah Dan DPR Ingin Menarik Kembali Hukum Penjajah

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 09:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah dan DPR seolah membawa kembali zaman kolonialisme ke era sekarang lewat pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin, dalam diskusi "RKUHP Anti Demokrasi?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (3/2).

Padahal, tahun 2006 silam, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Kala itu uji materidiajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum alias pasal karet.


Herry katakan, pasal penginaan penguasa sudah diatur dalam KUHP buatan penjajah Belanda dua abad lalu. Kalau menyinggung putusan MK tahun 2006, pasal-pasal karet  tersebut dicabut, dengan kata lain pasal itu sudah tidak mengikat lagi. Berarti, MK menganggap ada nilai norma lebih tinggi yang diganggu oleh keberadaan pasal itu.

"Ssemangat yang harus kita tangkap dalam pasal ini adalah digunakan oleh kolonial untuk membungkam aktivis yang menyerang kepentingan kolonial. Kalau dihidupkan kembali, apakah akan kembali menarik hukum zaman kolonial?" jelas Herry.

Tambahnya, pemerintah seolah mencemaskan kebebasan berpendapat yang terlalu longgar. Padahal, dalam alam menyatakan pendapat yang bebas, ada beda jelas antara kritik dan hinaan.

"Kalau singgung kebijakan presiden dan wapres, tiap orang akan bisa ditarik ke ranah pidana. Dengan melihat sejarah hukum kolonial, LSM akan kesulitan sekali dengan pasal-pasal ini. Ketika memberi kritik dengan satu kasus, dianggap harus punya bukti kuat lalu setiap manusia di Indonesia akan jadi penyidik," ucap Herry..

Upaya penghidupan lagi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden terungkap dari Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018. Dikatakan di sana, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya