Berita

Hukum

Pemerintah Dan DPR Ingin Menarik Kembali Hukum Penjajah

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 09:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah dan DPR seolah membawa kembali zaman kolonialisme ke era sekarang lewat pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin, dalam diskusi "RKUHP Anti Demokrasi?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (3/2).

Padahal, tahun 2006 silam, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Kala itu uji materidiajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum alias pasal karet.


Herry katakan, pasal penginaan penguasa sudah diatur dalam KUHP buatan penjajah Belanda dua abad lalu. Kalau menyinggung putusan MK tahun 2006, pasal-pasal karet  tersebut dicabut, dengan kata lain pasal itu sudah tidak mengikat lagi. Berarti, MK menganggap ada nilai norma lebih tinggi yang diganggu oleh keberadaan pasal itu.

"Ssemangat yang harus kita tangkap dalam pasal ini adalah digunakan oleh kolonial untuk membungkam aktivis yang menyerang kepentingan kolonial. Kalau dihidupkan kembali, apakah akan kembali menarik hukum zaman kolonial?" jelas Herry.

Tambahnya, pemerintah seolah mencemaskan kebebasan berpendapat yang terlalu longgar. Padahal, dalam alam menyatakan pendapat yang bebas, ada beda jelas antara kritik dan hinaan.

"Kalau singgung kebijakan presiden dan wapres, tiap orang akan bisa ditarik ke ranah pidana. Dengan melihat sejarah hukum kolonial, LSM akan kesulitan sekali dengan pasal-pasal ini. Ketika memberi kritik dengan satu kasus, dianggap harus punya bukti kuat lalu setiap manusia di Indonesia akan jadi penyidik," ucap Herry..

Upaya penghidupan lagi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden terungkap dari Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018. Dikatakan di sana, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya