Berita

Hukum

Pemerintah Dan DPR Ingin Menarik Kembali Hukum Penjajah

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 09:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah dan DPR seolah membawa kembali zaman kolonialisme ke era sekarang lewat pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin, dalam diskusi "RKUHP Anti Demokrasi?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (3/2).

Padahal, tahun 2006 silam, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Kala itu uji materidiajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum alias pasal karet.


Herry katakan, pasal penginaan penguasa sudah diatur dalam KUHP buatan penjajah Belanda dua abad lalu. Kalau menyinggung putusan MK tahun 2006, pasal-pasal karet  tersebut dicabut, dengan kata lain pasal itu sudah tidak mengikat lagi. Berarti, MK menganggap ada nilai norma lebih tinggi yang diganggu oleh keberadaan pasal itu.

"Ssemangat yang harus kita tangkap dalam pasal ini adalah digunakan oleh kolonial untuk membungkam aktivis yang menyerang kepentingan kolonial. Kalau dihidupkan kembali, apakah akan kembali menarik hukum zaman kolonial?" jelas Herry.

Tambahnya, pemerintah seolah mencemaskan kebebasan berpendapat yang terlalu longgar. Padahal, dalam alam menyatakan pendapat yang bebas, ada beda jelas antara kritik dan hinaan.

"Kalau singgung kebijakan presiden dan wapres, tiap orang akan bisa ditarik ke ranah pidana. Dengan melihat sejarah hukum kolonial, LSM akan kesulitan sekali dengan pasal-pasal ini. Ketika memberi kritik dengan satu kasus, dianggap harus punya bukti kuat lalu setiap manusia di Indonesia akan jadi penyidik," ucap Herry..

Upaya penghidupan lagi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden terungkap dari Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018. Dikatakan di sana, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya