Berita

Hukum

Pemerintah Dan DPR Ingin Menarik Kembali Hukum Penjajah

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 09:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah dan DPR seolah membawa kembali zaman kolonialisme ke era sekarang lewat pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin, dalam diskusi "RKUHP Anti Demokrasi?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (3/2).

Padahal, tahun 2006 silam, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Kala itu uji materidiajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum alias pasal karet.


Herry katakan, pasal penginaan penguasa sudah diatur dalam KUHP buatan penjajah Belanda dua abad lalu. Kalau menyinggung putusan MK tahun 2006, pasal-pasal karet  tersebut dicabut, dengan kata lain pasal itu sudah tidak mengikat lagi. Berarti, MK menganggap ada nilai norma lebih tinggi yang diganggu oleh keberadaan pasal itu.

"Ssemangat yang harus kita tangkap dalam pasal ini adalah digunakan oleh kolonial untuk membungkam aktivis yang menyerang kepentingan kolonial. Kalau dihidupkan kembali, apakah akan kembali menarik hukum zaman kolonial?" jelas Herry.

Tambahnya, pemerintah seolah mencemaskan kebebasan berpendapat yang terlalu longgar. Padahal, dalam alam menyatakan pendapat yang bebas, ada beda jelas antara kritik dan hinaan.

"Kalau singgung kebijakan presiden dan wapres, tiap orang akan bisa ditarik ke ranah pidana. Dengan melihat sejarah hukum kolonial, LSM akan kesulitan sekali dengan pasal-pasal ini. Ketika memberi kritik dengan satu kasus, dianggap harus punya bukti kuat lalu setiap manusia di Indonesia akan jadi penyidik," ucap Herry..

Upaya penghidupan lagi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden terungkap dari Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018. Dikatakan di sana, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya