Berita

Darren Osborne/CNA

Dunia

Pelaku Serangan Masjid Di London Dibui 43 Tahun

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 08:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pelaku penyerangan sebuah masjid di London Inggris dijatuhi hukuman kurungan penjara minimum 43 tahun.

Dia adalah Darren Osborne berusia 48 asal Welsh, Cardiff. Pada Jumat (2/2), dia dinyakan bersalah di pengadilan karena membunuh Makram Ali yang berusia 51 tahun dan mencoba membunuh orang lain di daerah Finsbury Park di London utara dalam serangan 19 Juni tahun lalu.

"Ini adalah serangan teroris yang ingin Anda bunuh," kata hakim Bobbie Cheema-Grubb di Pengadilan London.


Dia menambahkan bahwa Darren Osborne telah dengan cepat mengalami radikalisasi dan pola pikirnya menjadi salah satu kebencian yang mengerikan.

"Singkatnya, Anda membiarkan pikiran Anda diracuni oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemimpin," tambahnya seperti dimuat Channel News Asia.

Osborne sendiri sebelumnya mengaku bahwa dia mulai menjadi radikal dalam waktu singkat setelah tahun lalu setelah menonton sebuah program televisi tentang skandal seks anak laki-laki yang melibatkan sekelompok pria Muslim di Inggris utara.

Pemboman bunuh diri Manchester dan serangan van London Juni tahun lalu membuatnya semakin membeci Muslim dan lebih lanjut memicu obsesinya untuk menyerang Muslim.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang pria bernama "Dave" sedang mengemudi saat itu. Klaim itu dinilai polisi sebagai sebuah rekayasa.

Di pengadilan dikemukakan fakta bahwa Osbone yang kemudian bertekad melakukan serangan kemudian menyewa sebuah van dan pergi ke London untuk membajak sebuah demonstrasi pro-Palestina, namun dicegah karena ada penutupan jalan.

Osborne kemudian berkeliling London mencari sebuah target sebelum menuju ke Finsbury Park, di mana sejumlah warga Muslim tengah meninggalkan sebuah masjid dan sebuah pusat Islam di bulan Ramadhan. [mel] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya