Berita

Darren Osborne/CNA

Dunia

Pelaku Serangan Masjid Di London Dibui 43 Tahun

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 08:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pelaku penyerangan sebuah masjid di London Inggris dijatuhi hukuman kurungan penjara minimum 43 tahun.

Dia adalah Darren Osborne berusia 48 asal Welsh, Cardiff. Pada Jumat (2/2), dia dinyakan bersalah di pengadilan karena membunuh Makram Ali yang berusia 51 tahun dan mencoba membunuh orang lain di daerah Finsbury Park di London utara dalam serangan 19 Juni tahun lalu.

"Ini adalah serangan teroris yang ingin Anda bunuh," kata hakim Bobbie Cheema-Grubb di Pengadilan London.


Dia menambahkan bahwa Darren Osborne telah dengan cepat mengalami radikalisasi dan pola pikirnya menjadi salah satu kebencian yang mengerikan.

"Singkatnya, Anda membiarkan pikiran Anda diracuni oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemimpin," tambahnya seperti dimuat Channel News Asia.

Osborne sendiri sebelumnya mengaku bahwa dia mulai menjadi radikal dalam waktu singkat setelah tahun lalu setelah menonton sebuah program televisi tentang skandal seks anak laki-laki yang melibatkan sekelompok pria Muslim di Inggris utara.

Pemboman bunuh diri Manchester dan serangan van London Juni tahun lalu membuatnya semakin membeci Muslim dan lebih lanjut memicu obsesinya untuk menyerang Muslim.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang pria bernama "Dave" sedang mengemudi saat itu. Klaim itu dinilai polisi sebagai sebuah rekayasa.

Di pengadilan dikemukakan fakta bahwa Osbone yang kemudian bertekad melakukan serangan kemudian menyewa sebuah van dan pergi ke London untuk membajak sebuah demonstrasi pro-Palestina, namun dicegah karena ada penutupan jalan.

Osborne kemudian berkeliling London mencari sebuah target sebelum menuju ke Finsbury Park, di mana sejumlah warga Muslim tengah meninggalkan sebuah masjid dan sebuah pusat Islam di bulan Ramadhan. [mel] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya