Berita

Darren Osborne/CNA

Dunia

Pelaku Serangan Masjid Di London Dibui 43 Tahun

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 08:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pelaku penyerangan sebuah masjid di London Inggris dijatuhi hukuman kurungan penjara minimum 43 tahun.

Dia adalah Darren Osborne berusia 48 asal Welsh, Cardiff. Pada Jumat (2/2), dia dinyakan bersalah di pengadilan karena membunuh Makram Ali yang berusia 51 tahun dan mencoba membunuh orang lain di daerah Finsbury Park di London utara dalam serangan 19 Juni tahun lalu.

"Ini adalah serangan teroris yang ingin Anda bunuh," kata hakim Bobbie Cheema-Grubb di Pengadilan London.


Dia menambahkan bahwa Darren Osborne telah dengan cepat mengalami radikalisasi dan pola pikirnya menjadi salah satu kebencian yang mengerikan.

"Singkatnya, Anda membiarkan pikiran Anda diracuni oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemimpin," tambahnya seperti dimuat Channel News Asia.

Osborne sendiri sebelumnya mengaku bahwa dia mulai menjadi radikal dalam waktu singkat setelah tahun lalu setelah menonton sebuah program televisi tentang skandal seks anak laki-laki yang melibatkan sekelompok pria Muslim di Inggris utara.

Pemboman bunuh diri Manchester dan serangan van London Juni tahun lalu membuatnya semakin membeci Muslim dan lebih lanjut memicu obsesinya untuk menyerang Muslim.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang pria bernama "Dave" sedang mengemudi saat itu. Klaim itu dinilai polisi sebagai sebuah rekayasa.

Di pengadilan dikemukakan fakta bahwa Osbone yang kemudian bertekad melakukan serangan kemudian menyewa sebuah van dan pergi ke London untuk membajak sebuah demonstrasi pro-Palestina, namun dicegah karena ada penutupan jalan.

Osborne kemudian berkeliling London mencari sebuah target sebelum menuju ke Finsbury Park, di mana sejumlah warga Muslim tengah meninggalkan sebuah masjid dan sebuah pusat Islam di bulan Ramadhan. [mel] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya