Berita

Rudi Erawan/Net

X-Files

Bos PT Windhu Diperiksa Soal Penyerahan Uang Di Tempat Spa

Kasus Suap Bupati Halmahera Timur
JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 11:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Ketua PDIP Maluku Utara itu diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Kemarin, lembaga antira­suah mulai memeriksa Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama. Uang suap yang diser­ahkan di tempat spa itu berasal dari Khoir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaanterhadap Khoir. "Saksi diperiksa untuk tersangka RE," katanya.


Kasus suap terhadap Rudi Erawan terungkap dalam per­sidangan terdakwa Amran HI Mustary, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Amran diadili karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengajuan program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Amran akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung soal pemberian uang kepada Rudi Erawan.

"Majelis berpendapat uang yang diterima untuk membi­ayai kampanye kepala daerah di Halmahera Timur dan uang THR kepada pejabat PUPR ada hubungannya dengan ja­batan terdakwa sebagai Kepala BPJN," kata ketua majelis hakim Faishal Hendri membacakan pertimbangan putusan pada 12 April 2017.

Sebelumnya, Imran S Djumadil, orang dekat Amran mengungkapkan di persidangan, Amran pernah menerima uang Rp 6 miliar dari Khoir.

Amran lalu menyuruh Imran menyerahkan uang itu ke Rudi. Tahap pertama, Imran menyer­ahkan Rp 3 miliar. "Saya me­nyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah ke sana. Saya justru tahu (Delta Spa) dari Pak Rudi. Saya janjian di sana,"  kata Imran.

Penyerahan kedua sebesar Rp 2,6 miliar juga di tempat spa. "Di My Place Spa, Senayan," ungkap Imran. Pemberian ketiga Rp 500 juta kepada Rudi dilaku­kan lewat transfer bank.

Rudi kembali meminta uang kepada Amran. "Pak Rudi tele­pon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" kata Imran.

Imran lalu menghubungi Khoir dan pengusaha bernama Alfred. Keduanya lalu patungan menyerahkan uang Rp 200 juta dan diserahkan kepada Imran.

Imran meneruskan uang itu Ernest, keponakan Rudi. Penyerahannya di kantin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

Amran yang duduk di kursi terdakwa membenarkan kes­aksian Imran. Amran meminta Rudi yang dihadirkan di sidang ini agar mengakuinya.

"Pak Rudi ingat lagi. Pak Imran mengajak saya ke Delta Spa Pondok Indah untuk ber­temu Pak Rudi. Jangan sampai lupa," Amran mengingatkan.

Rudi mengelak pernah men­erima uang dari Amran via Imran meski dicecar jaksa dan hakim. "Saudara pernah menerima dana optimalisasi, pernah terima melalui Imran (Ketua DPD PDI Perjuangan) Rp 2,6 miliar?" tanya jaksa KPK kepada Rudi. "Tidak pernah," ujar Rudi.

"Di Delta Spa?" cecar jaksa. "Tidak pernah," kilah Rudi.

Lantaran tak mengakui, jaksa mengingatkan Rudi sudah dis­umpah dan bisa dipidana jika berbohong. "Anda pernah ke­temu terdakwa (Amran) dan Imran di Delta Spa?" jaksa tanya ulang.

Kali ini Rudi memberikan jawaban berbeda. "Saya lupa," katanya. Hakim pun menegur Rudi karena memberikan keterangan berbelit-belit. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya