Berita

Rudi Erawan/Net

X-Files

Bos PT Windhu Diperiksa Soal Penyerahan Uang Di Tempat Spa

Kasus Suap Bupati Halmahera Timur
JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 11:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Ketua PDIP Maluku Utara itu diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Kemarin, lembaga antira­suah mulai memeriksa Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama. Uang suap yang diser­ahkan di tempat spa itu berasal dari Khoir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaanterhadap Khoir. "Saksi diperiksa untuk tersangka RE," katanya.


Kasus suap terhadap Rudi Erawan terungkap dalam per­sidangan terdakwa Amran HI Mustary, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Amran diadili karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengajuan program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Amran akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung soal pemberian uang kepada Rudi Erawan.

"Majelis berpendapat uang yang diterima untuk membi­ayai kampanye kepala daerah di Halmahera Timur dan uang THR kepada pejabat PUPR ada hubungannya dengan ja­batan terdakwa sebagai Kepala BPJN," kata ketua majelis hakim Faishal Hendri membacakan pertimbangan putusan pada 12 April 2017.

Sebelumnya, Imran S Djumadil, orang dekat Amran mengungkapkan di persidangan, Amran pernah menerima uang Rp 6 miliar dari Khoir.

Amran lalu menyuruh Imran menyerahkan uang itu ke Rudi. Tahap pertama, Imran menyer­ahkan Rp 3 miliar. "Saya me­nyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah ke sana. Saya justru tahu (Delta Spa) dari Pak Rudi. Saya janjian di sana,"  kata Imran.

Penyerahan kedua sebesar Rp 2,6 miliar juga di tempat spa. "Di My Place Spa, Senayan," ungkap Imran. Pemberian ketiga Rp 500 juta kepada Rudi dilaku­kan lewat transfer bank.

Rudi kembali meminta uang kepada Amran. "Pak Rudi tele­pon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" kata Imran.

Imran lalu menghubungi Khoir dan pengusaha bernama Alfred. Keduanya lalu patungan menyerahkan uang Rp 200 juta dan diserahkan kepada Imran.

Imran meneruskan uang itu Ernest, keponakan Rudi. Penyerahannya di kantin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

Amran yang duduk di kursi terdakwa membenarkan kes­aksian Imran. Amran meminta Rudi yang dihadirkan di sidang ini agar mengakuinya.

"Pak Rudi ingat lagi. Pak Imran mengajak saya ke Delta Spa Pondok Indah untuk ber­temu Pak Rudi. Jangan sampai lupa," Amran mengingatkan.

Rudi mengelak pernah men­erima uang dari Amran via Imran meski dicecar jaksa dan hakim. "Saudara pernah menerima dana optimalisasi, pernah terima melalui Imran (Ketua DPD PDI Perjuangan) Rp 2,6 miliar?" tanya jaksa KPK kepada Rudi. "Tidak pernah," ujar Rudi.

"Di Delta Spa?" cecar jaksa. "Tidak pernah," kilah Rudi.

Lantaran tak mengakui, jaksa mengingatkan Rudi sudah dis­umpah dan bisa dipidana jika berbohong. "Anda pernah ke­temu terdakwa (Amran) dan Imran di Delta Spa?" jaksa tanya ulang.

Kali ini Rudi memberikan jawaban berbeda. "Saya lupa," katanya. Hakim pun menegur Rudi karena memberikan keterangan berbelit-belit. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya