Berita

Rudi Erawan/Net

X-Files

Bos PT Windhu Diperiksa Soal Penyerahan Uang Di Tempat Spa

Kasus Suap Bupati Halmahera Timur
JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 11:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Ketua PDIP Maluku Utara itu diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Kemarin, lembaga antira­suah mulai memeriksa Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama. Uang suap yang diser­ahkan di tempat spa itu berasal dari Khoir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaanterhadap Khoir. "Saksi diperiksa untuk tersangka RE," katanya.


Kasus suap terhadap Rudi Erawan terungkap dalam per­sidangan terdakwa Amran HI Mustary, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Amran diadili karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengajuan program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Amran akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung soal pemberian uang kepada Rudi Erawan.

"Majelis berpendapat uang yang diterima untuk membi­ayai kampanye kepala daerah di Halmahera Timur dan uang THR kepada pejabat PUPR ada hubungannya dengan ja­batan terdakwa sebagai Kepala BPJN," kata ketua majelis hakim Faishal Hendri membacakan pertimbangan putusan pada 12 April 2017.

Sebelumnya, Imran S Djumadil, orang dekat Amran mengungkapkan di persidangan, Amran pernah menerima uang Rp 6 miliar dari Khoir.

Amran lalu menyuruh Imran menyerahkan uang itu ke Rudi. Tahap pertama, Imran menyer­ahkan Rp 3 miliar. "Saya me­nyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah ke sana. Saya justru tahu (Delta Spa) dari Pak Rudi. Saya janjian di sana,"  kata Imran.

Penyerahan kedua sebesar Rp 2,6 miliar juga di tempat spa. "Di My Place Spa, Senayan," ungkap Imran. Pemberian ketiga Rp 500 juta kepada Rudi dilaku­kan lewat transfer bank.

Rudi kembali meminta uang kepada Amran. "Pak Rudi tele­pon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" kata Imran.

Imran lalu menghubungi Khoir dan pengusaha bernama Alfred. Keduanya lalu patungan menyerahkan uang Rp 200 juta dan diserahkan kepada Imran.

Imran meneruskan uang itu Ernest, keponakan Rudi. Penyerahannya di kantin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

Amran yang duduk di kursi terdakwa membenarkan kes­aksian Imran. Amran meminta Rudi yang dihadirkan di sidang ini agar mengakuinya.

"Pak Rudi ingat lagi. Pak Imran mengajak saya ke Delta Spa Pondok Indah untuk ber­temu Pak Rudi. Jangan sampai lupa," Amran mengingatkan.

Rudi mengelak pernah men­erima uang dari Amran via Imran meski dicecar jaksa dan hakim. "Saudara pernah menerima dana optimalisasi, pernah terima melalui Imran (Ketua DPD PDI Perjuangan) Rp 2,6 miliar?" tanya jaksa KPK kepada Rudi. "Tidak pernah," ujar Rudi.

"Di Delta Spa?" cecar jaksa. "Tidak pernah," kilah Rudi.

Lantaran tak mengakui, jaksa mengingatkan Rudi sudah dis­umpah dan bisa dipidana jika berbohong. "Anda pernah ke­temu terdakwa (Amran) dan Imran di Delta Spa?" jaksa tanya ulang.

Kali ini Rudi memberikan jawaban berbeda. "Saya lupa," katanya. Hakim pun menegur Rudi karena memberikan keterangan berbelit-belit. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya