Berita

Refly Harun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Refly Harun: Lebih Baik KPK Bersihkan Birokrasi, Urus Itu Saja Sudah Kewalahan

JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 11:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini menilai, untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus kepada kewenangannya me­nangani kasus korupsi pejabat negara, penegak hukum dan pihak lain yang terkait dengan keduanya. Hal itu disampaikan Refly menanggapi adanya usu­lan agar KPK ikut menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Menurut Refly, tanpa menan­gani kasus korupsi di sektor swasta saja, KPK sudah kewala­han, apalagi harus ditambah lagi beban kerjanya dengan mengg­arap kasus korupsi swasta. Kalau KPK ikut ambil menggarap kasus korupsi swasta, maka akan muncul kesan KPK terlalu ambisius.

Selain soal KPK, Refly juga berkomentar soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Berikut penuturan Refly Harun selengkapnya ke­pada Rakyat Merdeka:


Tanggapan Anda dengan adanya usulan agar KPK bisa ikut menangani kasus korupsi di sektor swasta?
Jawaban saya iya dan tidak.

Maksud iya dan tidak ba­gaimana itu?

Prinsipnya begini, sekarang ini kan KPK itu menangani (kasus korupsi) pejabat negara dan penegak hukum dan orang yang terlibat dengan itu. Jadi misalnya ada pengusaha swasta yag terlibat korupsi karena beru­rusan dengan pejabat negara dan penegak hukum, seperti halnya Fathonah. Nah menurut saya, itu saja KPK sudah tidak bisa meng-handle. Artinya potensi korupsi itu banyak sekali, tetapi tenaga KPK terbatas.

Kalau sudah seperti itu, apa yang harus dilakukan?
Menurut saya itu saja yang dimaksimalkan, karena yang paling penting itu kita member­sihkan birokrasi, baik itu pejabat negara ataupun penegak hukum dan orang yang terkait dengan keduanya itu seperti pengadaan barang dan jasa. Sebab biasanya itu kan bekerjasama dengan orang yang memiliki kewenangan kan. Jadi menurut saya, itu saja sudah kewalahan KPK, tapi bukan be­rarti menutup adanya usulan agar KPK ikut menangani korupsi di sektor swasta. Menurut saya lebih baik KPK konsentrasi saja dulu dengan kewenangannya selama ini dan termasuk juga bagaimana memperkuat penegak hukum yang lain, polisi dan kejaksaan. KPK ada kan karena dianggap lolisi dan jaksa tidak efektif, bermasalah kalau bahasa langsungnya.

Tapi Anda setuju atau tidak jika KPK nantinya bakal ikut menangani?
Ya bisa jadi, karena KPK itu kan melaksanakan fungsi supervisi dan koordinasi. Sebenarnya KPK itu bisa melaksanakan supervisi dan koordinasi tanpa perlu dia yang menangani karena kan we­wenang KPK itu penegak hukum dan pejabat publik lalu yang terlibat keduanya. Tapi jika tidak ada kaitannya dengan keduanya, murni swasta sementara KPK tidak masuk. Ya menurut saya, KPK cukup saja melakukan supervisi dan koordinasi. Tapi kita harus kembali lagi dengan definisi ko­rupsi kan, tentu yang merugikan keuangan negara. Memang salah satu yang bisa merugikan keuan­gan negara itu dari swasta. Tetapi sekali lagi, lebih baik KPK kon­sentrasi saja dengan kewenan­gannya saat ini

Memangnya seperti apa saja sih korupsi di sektor swasta itu?
Kalau itu terjadi bisa korupsi, bisa tindak pidana, jadi tidak harus KPK yang turun tangan. Polisi dan kejaksaan juga bisa. Kalau semua diserahkan den­gan KPK, mati KPK. Ini justru terlalu ambisius kalau KPK mau menggambil semuanya. Fokus yang sudah ada saja dan lakukan supervisi dan koordinasi dengan penegak hukum yang lain. Menurut saya, lambat laun KPK itu harus memberikan kes­empatan kepada polisi dan jaksa. Nanti baru kalau ada masalah, KPK bisa ambil alih kasus yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK harus merang­kul penegak hukum yang lain agar bisa bekerjasama dengan baik dan efisien.

Soal lain. Apa pandangan Anda dengan sanksi pelang­garan ringan yang diterima Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat?

Sebenarnya begini, ini kan soal etis ya, soal pantas dan tidak pantas. Soal kesadaran yang bersangkutan. Tentu pihak luar hanya bisa mengimbau dan men­desak saja. Tetapi keputusannya itu ada di dua tangan, pertama berada di pihak yang bersang­kutan dan kedua ada di dewan etik, namun karena di dewan etiknya sudah selesai, ya seka­rang ini bagaimana sikap Pak Arief Hidayat sendiri. Karena ini kan soal etika, seseorang tidak bisa dihukum kalau melang­gar etik, kecuali hukumnya itu administrasi seperti didemo atau diberhentikan. Sedangkan untuk memberhentikan hakim itu di Majelis Kehormatan Hakim, bukan dewan etik. Jadi menurut saya, selama tidak ada pengad­uan lain, maka tidak ada alasan pemberian sanksi.

Tetapi banyak pihak yang meminta agar Arief Hidayat mundur. Apakah hakim Arief harus bersikap seperti itu?

Kalau di negara lain sudah pasti mengundurkan diri, karena sudah ada rasa malu, rasa tang­gung jawab untuk memelihara kepercayaan publik. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya