Pemerintah Indonesia tengah gencar membangun infrastruktur dan sarana penunjang produktivitas nasional untuk pemerataan ekonomi. Untuk itu, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja tidak boleh terabaikan.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memimpin Apel Bulan K3 Nasional di Lapangan PLTU Air Anyir, Bangka Belitung, Kamis (1/2).
“Kita meminta kepada seluruh perusahaan, baik di pemerintah maupun swasta untuk benar-benar memastikan masalah norma ketenagakerjaan dan K3. Saya juga minta perusahaan dan serikat pekerja terus membina para pekerja agar memiliki kesadaran mengenai K3,†katanya.
Hadir dalam acara itu, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PPK dan K3) Sugeng Priyanto dan General Manager PLN Wilayah Susiana Mutia.
Menurut Menaker Hanif, saat ini pemerintah masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, fasilitas kereta api, jembatan dan fasilitas transportasi lain baik udara, darat dan laut serta sarana-prasarana penunjang lainnya.
Program pembangunan tersebut kata Hanif, harus didukung dengan penerapan K3. Supaya pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, kemudian tahun 2016 105.182 kasus. Terjadi penurunan kecelakaan sebanyak 4,6 persen. Sementara sampai Bulan Agustus tahun 2017, kecelakaan kerja mencapai 80.392 kasus.
Lanjut Hanif, kecelakaan kerja dan penyakit bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.
“Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal,†kata Menaker melanjutkan.
Menaker juga meminta implementasi K3 tidak dianggap sebagai beban. Justru sebaliknya, K3 harus dijadikan sebagai investasi.
"Perusahaan yang mengabaikan K3 justru pada akhirnya harus menanggung berbagai beban materil dan moril yang besar."
Kata Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai
leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, SP/SB, dan masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3.
“Semua pihak harus bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud. K3 harus menjadi bagian budaya kerja,†papar Menaker.
Untuk industri yang mengolah bahan baku berbahaya, menjadi perhatian khusus. Hanif meminta pengawasan tenaga kerja, untuk lebih aktif lagi mengawasi dan mengevaluasi, terutama pada industri yang mengandung bahan berbahaya.
"Kami mendorong pengawasan ke industri berbahan baku berbahaya, itu lebih diperhatikan," jelasnya.
[dzk]