Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag Daging Sapi Diskriminatif Perlu Direvisi dan Dihapus

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga daging sapi dinilai diskriminatif dan tidak memihak kepentingan rakyat.

Selain Permendag, kebijakan pemerintah yang membatasi impor daging sapi juga menyebabkan tingginya harga daging sapi di dalam negeri. Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga daging sapi, Permendag diskriminatif perlu direvisi dan juga dihapuskan.

Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, tata niaga daging sapi perlu diubah supaya efektif untuk menurunkan harga daging sapi di Tanah Air.


Salah satu Permendag yang dimaksud nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

"Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar. Proses ini harus mematuhi standar dan prosedur internasional yang sudah disepakati oleh pemerintah," jelas Hizkia.

Permendag lain yang harus direvisi, menurut dia, adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 dan 2. Perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang pertanian dan kebijakan sanitasi menetapkan kebijakan sanitasi yang diberlakukan pemerintah tidak boleh menjadi upaya terselubung untuk membatasi perdagangan dengan negara-negara lain.

"Permendag ini perlu direvisi untuk memastikan seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN, memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan impor," terangnya.

Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 18 juga dinilainya diskriminatif dan harus dihapus. Permendag ini menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya