Berita

Protes anti penjualan gading/Xinhua

Dunia

Hong Kong Larang Penjualan Gading Dalam Negeri

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk melarang penjualan gading domestik pekan ini (Rabu, 31/1). Larangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, dengan pelarangan penuh penjualan pada tahun 2021 mendatang.

Keputusan tersebut muncul setelah larangan penjualan domestik serupa mulai berlaku di China pada 1 Januari 2018.

Penjualan gading internasional sendiri diketahui telah dilarang sejak 1989 ketika Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan Flora Liar (CITES) mulai berlaku.


Namun China merupakan negara yang tetap membiarkan penjualan gading dalam negeri terjadi. Negara ini telah menjadi salah satu pasar terbesar di dunia untuk gading Afrika.

Namun tekanan oleh masyarakat internasional dan LSM selama bertahun-tahun pada akhirnya menyebabkan negara tersebut memberikan suara untuk melarang penjualan gading secara penuh per awal tahun ini.

Kini, Hong Kong mengikuti jejak China untuk melarang penjualan tersebut.

Direktur senior advokasi untuk World Wildlife Fund (WWF) Jan Vertefeuille mengatakan bahwa saat ini tiga pasar gading terbesar dunia adalah Amerika Serikat, China dan Hong Kong. Namun ketiganya telah berkomitmen untuk mengakhiri penjualan gading.

"Pemerintah lain harus segera mengikuti dan memastikan pedagang gading tidak punya tempat untuk menjual barang-barang mereka yang tidak terjangkau," katanya seperti dimuat Xinhua. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya