Berita

Foto: Dok. YARA

Nusantara

Tegas Menindak Waria, Kapolres Aceh Utara Dihadiahi Rencong

RABU, 31 JANUARI 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Berita penangkapan dan pembinaan kaum waria di Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, menjadi isu nasional karena dianggap melecehkan hak asasi manusia.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dikabarkan sudah angkat bicara mengenai isu tersebut. Ia memerintahkan Kapolda Aceh untuk memeriksa Kapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau lebih dikenal Untung Sangaji, menjadi sorotan karena razia yang dilakukan anak buahnya disertai tindakan mencukur paksa rambut dan "pembinaan",


Namun, tidak demikian bagi masyarakat Aceh. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, menyerahkan cendera mata berbentuk rencong dalam ukuran besar kepada Kapolres Untung Sangaji di Mapolres Aceh Utara sebagai bentuk dukungan atas tindakan tegas itu.

"Penyerahan rencong ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Kapolres yang dengan tegas dan berani membina beberapa warga Aceh Utara yang berperilaku waria atau LGBT," kata Safaruddin dalam pernyataan persnya, Rabu (31/1).

Menurut dia, rencong dalam kehidupan masyarakat Aceh adalah lambang keberanian dan ketegasan. Karena itulah ia menyerahkan rencong tersebut kepada Kapolres.

"Agar semangat rencong yang berani dan tegas bersemayam dalam jiwa Kapolres dalam menegakkan hukum dan memberantas perilaku LGBT di Aceh," lanjutnya.

Rencong tersebut diterima langsung Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir Untung Sangaji, didampingi Kabid Humas Polres Aceh Utara.

"Kami yakin, dukungan ini bukan hanya dari kami,  tapi seluruh masyarakat Aceh sangat mendukung langkah Kapolres, dan dukungan ini kami harap juga dari instansi kepolisian, baik dari Kapolri maupun Kapolda," tambah Safaruddin.

Dalam penyerahan rencong tersebut,  Safaruddin didampingi jajarannya seperti Korwil I YARA, Basri; Kordinator Paralegal, Muzakir; Direktur Hukum dan HAM, Yudhistira Maulana; dan bagian paralegal, Rizal Saputra.

"Kami juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengadopsi Qanun Jinayat sebagai regulasi nasional guna mengisi kekosongan hukum untuk menghukum perbuatan dan perilaku yang bertentangan dengan norma Islam. Tentu regulasi tersebut hanya berlaku untuk umat Islam seperti di Aceh" tutup Safaruddin. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya