Berita

Hukum

Ternyata, Kasus Union Busting PT Pos Indonesia Sudah Naik Penyidikan

RABU, 31 JANUARI 2018 | 00:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi Serikat Pekerja (union busting) PT Pos Indonesia telah naik ke tingkat penyidikan.

Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Metro Jaya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/1561/I/2018.

Dalam surat dijelaskan bahwa pada 19 Januari 2018 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan menghalangi-halangi Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, yang terjadi di PT Pos Indonesia Kantor Regional IV, Jakarta Pusat.


Surat pemberitahuan itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/89/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2018.

Perkara ini berawal dari laporan korban, Fadhol Wahab pada 7 September 2017 ke SKPT Polda Metro Jaya. Kasus ini selanjutnya ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka yang dilaporkan adalah Direktur Utama, Gilarsi Wahyu Setijono; Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi; dan Bestin Anwar.

"Mereka bertiga yang kami anggap paling bertanggung jawab dalam PHK enam anggota SPPI," kata kuasa hukum SPPI, Husendro, kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada 7 September 2017.

Pelapor sendiri adalah Ketua DPW IV SPSI yang menjadi salah satu korban pemecatan.

Husendro mengatakan, langkah hukum ini diambil karena Dewan Direksi tidak menanggapi dua kali somasi dari SPPI yang mempertanyakan pemecatan tidak sesuai aturan terhadap enam karyawan PT Pos Indonesia.

Penyebab pemecatan adalah para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.

Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.

Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.

"Rapat direksi 7 Agustus 2017 memutuskan PHK. Tanggal 21 Agustus 2017, teman-teman kami menerima surat PHK-nya," kata Husendro.

Dia tegaskan, para anggota SPPI yang menjadi korban PHK hanya menjalankan tugas mereka sebagai pengurus serikat pekerja. Sedangkan PHK dilakukan tanpa alasan jelas sampai saat ini.

PHK terhadap enam anggota SPPI dinilai melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Isinya, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak  menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

PT Pos Indonesia melalui Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi, dianggap memecat atau mem-PHK secara semena-mena serta melanggar HAM terhadap empat klien mereka.

Empat orang karyawan PT Pos itu adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya; Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.

Mereka sudah bekerja di PT Pos selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah hampir 30 tahun. Gaji pokok mereka ada di antara Rp 540.000 sampai Rp 834.000. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya