Berita

Politik

BPKP Sudah Keluarkan Rekomendasi, Tinggal Kominfo Tetapkan Biaya Interkoneksi

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polemik mengenai penetapan biaya interkoneksi yang baru, nampaknya sudah semakin terang benderang. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik, Taufik Hasan, memastikan bahwa Menkominfo telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Taufik mengatakan BRTI sudah diajak diskusi oleh Kominfo untuk membahas hasil dari tim verifikasi BPKP mengenai skema dan perhitungan biaya interkoneksi.

Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan sengkarut penetapan biaya interkoneksi yang baru. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kominfo, BPKP menuliskan rekomendasi mengenai skema penetapan biaya dan perhitungan biaya interkoneksi.


Dalam skema penetapan biaya interkoneksi BPKP merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator (asimetris). Diakui Taufik, formula yang saat ini diberlakukan oleh Kominfo dalam menetapkan biaya interkoneksi adalah simetris atau biaya yang sama antar operator.

Selain rekomendasi untuk menerapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator, dalam surat rekomendasi BPKP tersebut juga memuat perhitungan biaya interkoneksi yang seharusnya dikeluarkan oleh masing-masing operator. Sehingga saat ini acuan biaya interkoneksi yang harus dibayarkan oleh masing masing operator sudah dikeluarkan oleh BPKP.

"Memang yang disarankan oleh BPKP dalam penetapan biaya interkoneksi adalah asimetri. Namun rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPKP bukan keharusan untuk dijalankan. Asimetri atau simetri adalah kebijakkan dari Menkominfo. Bukan dari BPKP," terang Taufik kepada ketika dikonfirmasi.

Ditanya mengenai kapan hasil akhir penetapan biaya interkoneksi akan dikeluarkan oleh Kominfo, Taufik belum bisa mengatakan. Taufik mengatakan bahwa setiap kebijakan harus ada objektifnya. Objektifnya yaitu kepada industri dan masyarakat konsumen telekomunikasi nasional. Industri harus dapat tumbuh dan konsumen juga harus memiliki keuntungan.

"Dengan kondisi yang sekarang saja industri masih jalan. Operator masih bisa mengadopsi aturan biaya intekoneksi yang lama sebelum adanya aturan yang baru. Kami masih mempelajari rekomendasi dari BPKP tersebut dan dampak kepada industri serta masyarakat," tutur Taufik.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya