Berita

Foto/Kemnaker

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar Menguntungkan Tenaga Kerja Indonesia

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tujuan kedatangan dalam rangka melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.

Dalam kesempatan itu, Menaker M. Hanif Dhakiri, menyambut langsung kedatangan Dubes dan rombongan.


“Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migram Indonesia yang bekerja di sana," kata Dubes Basri membuka pertemuan, Selasa (30/1).

Dalam peraturan baru itu, kata Dubes Basri, pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Kemudian diatur pula  penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Regulasi baru ini, diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar yang selama ini belum memperoleh payung hukum yang jelas. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya.

Jumlah pekerja migran Indonesia di Qatar kata Basri, sekitar 40.000 orang. Dari jumlah itu, 10 ribunya merupakan tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Sekitar 0,4 persennya dari total jumlah pekerja migran mengalami masalah di Qatar," kata Basri.

Menanggapi laporan tersebut, Menaker akan melihat kembali perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kita cari pekerjanya apa saja yang tersedia disana berikut kompetensi keahliannya," kata Menaker.

Kemnaker, lanjut Hanif, akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-undang Qatar yang baru terkait pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Jika membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium." [dzk]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya