Berita

Foto/Kemnaker

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar Menguntungkan Tenaga Kerja Indonesia

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tujuan kedatangan dalam rangka melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.

Dalam kesempatan itu, Menaker M. Hanif Dhakiri, menyambut langsung kedatangan Dubes dan rombongan.


“Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migram Indonesia yang bekerja di sana," kata Dubes Basri membuka pertemuan, Selasa (30/1).

Dalam peraturan baru itu, kata Dubes Basri, pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Kemudian diatur pula  penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Regulasi baru ini, diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar yang selama ini belum memperoleh payung hukum yang jelas. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya.

Jumlah pekerja migran Indonesia di Qatar kata Basri, sekitar 40.000 orang. Dari jumlah itu, 10 ribunya merupakan tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Sekitar 0,4 persennya dari total jumlah pekerja migran mengalami masalah di Qatar," kata Basri.

Menanggapi laporan tersebut, Menaker akan melihat kembali perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kita cari pekerjanya apa saja yang tersedia disana berikut kompetensi keahliannya," kata Menaker.

Kemnaker, lanjut Hanif, akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-undang Qatar yang baru terkait pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Jika membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium." [dzk]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya