Berita

Foto/Kemnaker

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar Menguntungkan Tenaga Kerja Indonesia

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tujuan kedatangan dalam rangka melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.

Dalam kesempatan itu, Menaker M. Hanif Dhakiri, menyambut langsung kedatangan Dubes dan rombongan.


“Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migram Indonesia yang bekerja di sana," kata Dubes Basri membuka pertemuan, Selasa (30/1).

Dalam peraturan baru itu, kata Dubes Basri, pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Kemudian diatur pula  penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Regulasi baru ini, diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar yang selama ini belum memperoleh payung hukum yang jelas. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya.

Jumlah pekerja migran Indonesia di Qatar kata Basri, sekitar 40.000 orang. Dari jumlah itu, 10 ribunya merupakan tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Sekitar 0,4 persennya dari total jumlah pekerja migran mengalami masalah di Qatar," kata Basri.

Menanggapi laporan tersebut, Menaker akan melihat kembali perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kita cari pekerjanya apa saja yang tersedia disana berikut kompetensi keahliannya," kata Menaker.

Kemnaker, lanjut Hanif, akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-undang Qatar yang baru terkait pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Jika membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium." [dzk]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya