Berita

Hukum

OC Kaligis Serang Balik KPK Lewat Buku "Peradilan Sesat"

Patrialis Akbar Dan Akil Mochtar Jadi Pembedah
SELASA, 30 JANUARI 2018 | 15:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terpidana kasus korupsi yang dikenal sebagai pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, meluncurkan buku berjudul "Peradilan Sesat" di Lapangan Sukamiskin, Bandung, Selasa (30/1).

OC Kaligis adalah terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Suap itu berkaitan dengan perkara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Kini, ia meluncurkan buku yang berisi kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara-perkara korupsi. Intinya, Kaligis menilai KPK telah banyak melakukan kesalahan-kesalahan dalam penegakan hukum.


Terpidana tujuh tahun penjara itu menuangkan fakta-fakta hukum kinerja KPK yang menjebloskan seseorang tanpa bukti jelas.

Ia mencontohkan perkara-perkara korupsi yang menjerat sejumlah tokoh politik, seperti almarhum Soetan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Indar Armanto, Dian Siswanto, Miranda Goeltom, Hotasi Nababan, Ilham Sirajuddin, juga Budi Mulya. Satu lagi, tentu saja kasus yang menyeret dirinya sendiri.

"Kasus tersebut menjadi inspirasi tulisan saya. Buku ini untuk mengingatkan kembali bahwa hukum perlu diperbaiki. Saya banyak membongkar KPK tapi bukan membenci KPK. Untuk membersihkan KPK," kata OC di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Selasa (30/1).

Ia sendiri masih merasa dirugikan oleh KPK dalam penanganan perkara suap yang menimpanya. Menurut OC, peradilan tidak memberi keadilan karena terpidana yang lain dalam kasus sama hanya dihukum 2-4 tahun. Sedangkan dirinya 10 tahun dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Saat OTT tidak ada bukti kejadiannya di Medan. Yang lain hanya dihukum 2-4 tahun, saya sendiri 10 tahun. Meskipun dihukum saya senang-senang saja karena nurani saya tetap merasa tidak bersalah. Hari ini (menulis buku) mungkin tidak berhasil, tapi suatu waktu pasti akan berhasil," ucapnya, seperti dikutip RMOL Jabar.

Selain buku "Peradilan Sesat", OC Kaligis juga meluncurkan dua buku lain yaitu "Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia" dan "PKI dalam Politik Kekerasan". Semuanya ia tulis di dalam penjara.

"Total sudah ada 125 buku yang saya tulis, delapan dibuat di dalam Sukamiskin," ucap OC Kaligis.

Dalam agenda bedah buku, hadir dua koruptor yang menjadi pembedah yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya