Berita

Hukum

OC Kaligis Serang Balik KPK Lewat Buku "Peradilan Sesat"

Patrialis Akbar Dan Akil Mochtar Jadi Pembedah
SELASA, 30 JANUARI 2018 | 15:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terpidana kasus korupsi yang dikenal sebagai pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, meluncurkan buku berjudul "Peradilan Sesat" di Lapangan Sukamiskin, Bandung, Selasa (30/1).

OC Kaligis adalah terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Suap itu berkaitan dengan perkara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Kini, ia meluncurkan buku yang berisi kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara-perkara korupsi. Intinya, Kaligis menilai KPK telah banyak melakukan kesalahan-kesalahan dalam penegakan hukum.


Terpidana tujuh tahun penjara itu menuangkan fakta-fakta hukum kinerja KPK yang menjebloskan seseorang tanpa bukti jelas.

Ia mencontohkan perkara-perkara korupsi yang menjerat sejumlah tokoh politik, seperti almarhum Soetan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Indar Armanto, Dian Siswanto, Miranda Goeltom, Hotasi Nababan, Ilham Sirajuddin, juga Budi Mulya. Satu lagi, tentu saja kasus yang menyeret dirinya sendiri.

"Kasus tersebut menjadi inspirasi tulisan saya. Buku ini untuk mengingatkan kembali bahwa hukum perlu diperbaiki. Saya banyak membongkar KPK tapi bukan membenci KPK. Untuk membersihkan KPK," kata OC di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Selasa (30/1).

Ia sendiri masih merasa dirugikan oleh KPK dalam penanganan perkara suap yang menimpanya. Menurut OC, peradilan tidak memberi keadilan karena terpidana yang lain dalam kasus sama hanya dihukum 2-4 tahun. Sedangkan dirinya 10 tahun dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Saat OTT tidak ada bukti kejadiannya di Medan. Yang lain hanya dihukum 2-4 tahun, saya sendiri 10 tahun. Meskipun dihukum saya senang-senang saja karena nurani saya tetap merasa tidak bersalah. Hari ini (menulis buku) mungkin tidak berhasil, tapi suatu waktu pasti akan berhasil," ucapnya, seperti dikutip RMOL Jabar.

Selain buku "Peradilan Sesat", OC Kaligis juga meluncurkan dua buku lain yaitu "Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia" dan "PKI dalam Politik Kekerasan". Semuanya ia tulis di dalam penjara.

"Total sudah ada 125 buku yang saya tulis, delapan dibuat di dalam Sukamiskin," ucap OC Kaligis.

Dalam agenda bedah buku, hadir dua koruptor yang menjadi pembedah yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya