Berita

Foto/Net

Pertahanan

Menhan Sepakat TNI Harus Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme, Tapi...

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 04:56 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai ada sklala tertentu yang menentukan keterlibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.

Menurut Ryamizard jika aksi terorisme mengancam pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI harus ikut terlibat. Sebaliknya jika ancaman sebatas mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat TNI tidak perlu turun tangan cukup ditangani oleh Polri.

Salah satu contoh gerakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara yakni yang dilakukan ISIS. Dalam melaksanakan aksi terornya, kelompok ini kata Menhan sudah menggunakan peralatan militer seperti senjata dan bom.


"Kalau sudah punya alat perang, seperti bom, itu kan alat perang. Ya, yang menanganinya ya pasukan perang pertahanan, yaitu,tentara," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1).

Lebih lanjut, Ryamizard sepakat jika TNI terlibat dalam penangulangan terorisme, tapi seperti dikatakannya tadi ada skala yang membatasi keterlibatan militer.

"Kalau ancaman terhadap negara itu TNI harus terlibat. Dia jaga kedaulatan, jaga keutuhan, dan menjaga keselamatan bangsa. Itu tugas pokoknya," ujar Ryamizard.

Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto.

Melalui surat yang dilayangkan ke DPR, Hadi mengusulkan agar dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme berskala besar.

Menurut Hadi Tjahjanto, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan aksi terorisme, yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Dalam surat tersebut, Hadi Tjahjanto juga menjelaskan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI. Hadi juga mengusulkan nama UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang direvisi diubah menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya