Berita

Politik

Sekjen PBB: Insya Allah Besok Sudah Ada Pengumuman Lolos

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN:

. PBB dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat atau DPP dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019.

Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noer mengungkapkan partainya dinyatakan demikian oleh KPU karena seorang pengurus perempuan bernama Nurdiana tidak membawa kartu identitas saat proses verifikasi faktual tingkat pusat dilakukan.

"Kemarin pengurus atas nama Nurdiana tasnya tertukar sehingga kartu identitasnya tertinggal di rumahnya di Cibinong. Siang itu juga beliau langsung mengambil KTP-nya dan pada sore harinya diserahterimakan kepada pihak KPU," kata Ferry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/1).


Dijelaskan Ferry, KTP Nurdiana sudah diterima oleh petugas KPU dan tim verifikasi atas nama Jodie. Ferry menjelaskan, dalam konteks keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, PBB telah melampaui 30 persen batas minimal yang ditetapkan.

"Kami punya keterwakilan perempuan sebanyak 31 persen dan itu di atas syarat yang ditetapkan," imbuhnya.

Dengan disusulkannya kartu identitas salah satu pengurus perempuan itu, Ferry menyebut, partainya sudah dipastikan lolos dalam verifikasi faktual tingkat pusat karena telah memenuhi tiga persyaratan utama yang ditetapkan KPU.

"Insya Allah Selasa besok sudah ada pengumuman tentang kelolosan PBB dalam verifikasi faktual tingkat pusat ini," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Arief Budiman saat memimpin langsung verifikasi faktual di markas PBB menjelaskan, untuk lolos verifikasi faktual dan menjadi partai peserta Pemilu, semua partai politik harus memenuhi tiga syarat.

Pertama alamat jelas kantor DPP. Kedua, struktur inti kepengurusan partai. Ketiga adalah 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai.

Sedangkan dalam verifikasi kemarin, PBB belum bisa memenuhi syarat ketiga. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai masih kurang dari 30 persen.

"Keterwakilan perempuan masih kurang karena ada satu pengurus perempuan yang identitas dirinya ketinggalan. Kami memberi kesempatan sampai tiga hari. Tadi dijanjikan hari ini juga bisa dikirimkan," ujarnya.

Ia melanjutkan, KPU akan menunggu pengurus DPP PBB melengkapi kekurangan tersebut dengan menyampaikan KTA dan identitas resmi pengurus perempuan tersebut.  

"Nanti berita acara akan kami buat dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," demikian Ferry.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya