Berita

Politik

Tak Lolos Verifikasi Faktual Bukti Parpol Tidak Siap Ikut Pemilu

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PAN dan PBB dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat atau DPP dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019.

Menganggapi ini, Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyimpulkan partai politik terutama parpol lama tidak siap menghadapi proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Parpol nyatanya tidak siap dari sisi manajemen kepartaian. Buktinya pengurus tidak ada saat proses verifikasi, banyak pengurus tidak aktif dan mungkin sudah pindah partai," ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (29/1).


Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, mengungkapkan ada alasan tertentu partai lama cenderung menolak verifikasi faktual KPU.

"Ternyata partai lama juga tidak bagus dari sisi manajemen kepartaian dan kepengurusannya. Mereka cenderung tidak siap karenanya mereka kemarin minta tak usah verifikasi," ujar Cak Nanto.

Dia pun meminta KPU agar ketat dalam memverifikasi, dan tidak ada dispensasi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat.

"Verifikasi ke partai juga harus adil jangan ada perlakuan berbeda satu partai dengan partai lainnya," ujar Cak Nanto.

Dia menambahkan KPU harus juga menggunakan kepengurusan partai politik sesuai SK Kemenkumham sebagai acuan verifikasi bukan berdasarkan sipol.

"Kepengurusan parpol ada dua yakni berdasarkan SK Kemenkumham atau Sipol. Sebab keduanya menghasilkan kepengurusan berbeda beda," ujar Cak Nanto.

Dia mencontohkan di PAN sipol kepengurudan cuma 5 orang pengurus DPP partai. Sementara di Demokrat dari sipol tercantum 170 orang namun di SK Kemenkumham mencapai 200-an orang.

"Ini akan berdampak," demikian kata Cak Nanto.

Diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan PAN belum memenuhi syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat. PAN dinyatakan tidak memenuhi satu dari tiga indikator dalam verifikasi, yakni aspek kesesuaian antara fisik pengurus inti dengan dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU. Kepengurusan dan perwakilan perempuan, bendahara umum PAN bersama pengurus perempuan sebagai saksi berhalangan hadir saat didatangi komisioner KPU.

PBB juga dinyatakan lolos verifikasi faktual. Kedua partai ini diberi batas waktu hingga 30 Januari 2018 untuk melengkapi persyaratan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2019.d[em]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya