Berita

Politik

Tak Lolos Verifikasi Faktual Bukti Parpol Tidak Siap Ikut Pemilu

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PAN dan PBB dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat atau DPP dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019.

Menganggapi ini, Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyimpulkan partai politik terutama parpol lama tidak siap menghadapi proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Parpol nyatanya tidak siap dari sisi manajemen kepartaian. Buktinya pengurus tidak ada saat proses verifikasi, banyak pengurus tidak aktif dan mungkin sudah pindah partai," ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (29/1).


Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, mengungkapkan ada alasan tertentu partai lama cenderung menolak verifikasi faktual KPU.

"Ternyata partai lama juga tidak bagus dari sisi manajemen kepartaian dan kepengurusannya. Mereka cenderung tidak siap karenanya mereka kemarin minta tak usah verifikasi," ujar Cak Nanto.

Dia pun meminta KPU agar ketat dalam memverifikasi, dan tidak ada dispensasi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat.

"Verifikasi ke partai juga harus adil jangan ada perlakuan berbeda satu partai dengan partai lainnya," ujar Cak Nanto.

Dia menambahkan KPU harus juga menggunakan kepengurusan partai politik sesuai SK Kemenkumham sebagai acuan verifikasi bukan berdasarkan sipol.

"Kepengurusan parpol ada dua yakni berdasarkan SK Kemenkumham atau Sipol. Sebab keduanya menghasilkan kepengurusan berbeda beda," ujar Cak Nanto.

Dia mencontohkan di PAN sipol kepengurudan cuma 5 orang pengurus DPP partai. Sementara di Demokrat dari sipol tercantum 170 orang namun di SK Kemenkumham mencapai 200-an orang.

"Ini akan berdampak," demikian kata Cak Nanto.

Diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan PAN belum memenuhi syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat. PAN dinyatakan tidak memenuhi satu dari tiga indikator dalam verifikasi, yakni aspek kesesuaian antara fisik pengurus inti dengan dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU. Kepengurusan dan perwakilan perempuan, bendahara umum PAN bersama pengurus perempuan sebagai saksi berhalangan hadir saat didatangi komisioner KPU.

PBB juga dinyatakan lolos verifikasi faktual. Kedua partai ini diberi batas waktu hingga 30 Januari 2018 untuk melengkapi persyaratan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2019.d[em]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya