. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014 sebagai syarat jadi peserta Pemilu 2019, sejak Minggu kemarin (28/1).
Verifikasi faktual dilaksanakan di tingkat pusat (DPP) dan provinsi (DPD/DPW).
Ada bagian keseluruhan yang diverifikasi faktual di tingkat pusat yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
Adapun ke 12 parpol tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kemarin, KPU telah melakukan verifikasi faktual kepada lima parpol, yakni Partai Nasdem, PBB, PAN, Partai Hanura, serta Partai Demokrat.
Melanjutkan verifikasi faktual kemarin, hari ini (Senin, 29/1), tujuh parpol akan menjalani verifikasi faktual. Yakni, Partai Golkar, PKB, PDIP, PKS, Partai Gerindra, PPP dan PKPI.
Verifikasi faktual ada tiga item yang diperiksa KPU, yaitu kepengurusan inti ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, serta keterangan kantor domisili dan penggunaannya.
Verifikasi faktual yang dilakukan serentak di tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2018 ini juga diawasi oleh Bawaslu.
Hasil verifikasi faktual nantinya akan dikumpulkan sebagai bahan penentuan terpenuhinya syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilu 2019.
[rus]