Berita

Foto/Net

Hukum

Artidjo Perberat Vonis Bekas Kadis Pertanian Jadi 3 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Bantuan Padi Puso
SENIN, 29 JANUARI 2018 | 10:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya bekas Kepala Dinas Pertanian Maros, Budiman Effendi mendapatkan kerin­ganan hukuman, kandas di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Budiman yang sebe­lumnya divonis dua tahun penjara justru dihukum lebih berat di tingkat kasasi.

"Menyatakan terdakwa Budiman Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 subsider kurungan selama 3 bulan," de­mikian putusan perkara nomo 388 K/PID.SUS/2017 yang diketuk ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar.

Selain itu, majelis men­jatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 193.745.000. Jika terdakwa tidak membayar uang peng­ganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita.


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," perintah majelis hakim.

Putusan kasasi MA ini menganulir putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Di tingkat banding, Budiman divonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan. Sementara nilai denda dan uang peng­ganti tetap.

Putusan kasasi ini juga leb­ih dari berat tuntutan jaksa. Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros meminta Budiman dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 193.745.000.

Dalam kasus ini, Budiman Effendi didakwa melaku­kan korupsi dengan modus menggelapkan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) untuk petani dan kelompok taniyang mengalami gagal panen tahun 2011 lalu.

Dana bantuan itu berasal dari APBN. Untuk Kabupaten Maros dislokasi Rp2,4 mil­iar. Berdasarkan hasil audit, terjadi penyimpangan peny­aluran bantuan Rp980,6 juta. Budiman diketahui memotong Rp 552,8 juta. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya