Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Tjahjo Kumolo Bikin Wibawa Pemerintah Semakin Merosot

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 09:33 WIB | LAPORAN:

. Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan mengangkat perwira tinggi (pati) Polri sebagai Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, kembali dikritisi.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai usulan menteri asal PDIP itu sebagai upaya menarik-narik Polri ke wilayah politik ataupun ke pemerintahan sipil. Padahal menurut dia, Polri harusnya tunduk pada amanat UU Polri Nomor 2/2002.

"Sungguh disayangkan wacana Mendagri Tjahjo Kumolo, bagaimanapun Polri harus profesional dan independen dalam situasi Pilkada Serentak 2018 kali ini," katanya, Senin (29/1).


Salah satu tugas utama Polri yang diamanatkan UU tersebut menurut dia adalah sebagai penjaga keamanan. Dimana jika pun terjadi konflik dalam proses Pilkada, Polri harus lebih bisa berdiri diantara semua kelompok, dan tidak dituding berpihak.

"Apalagi di Jabar salah satu kontestasinya adalah petinggi Polri yang entah kebetulan didukung partainya Thahjo. Begitupun di Sumut ada petinggi partainya Thahjo ikut pilgubnya," ujar Andrianto.

Diakuinya bahwa memang wacana Mendagri ini baru lontaran ke publik karena tidak mudah menseret-seret Polri ke politik. Apalagi publik kini menurutnya masih traumatik dengan yang terjadi di era Orba. Yang mana ada institusi yang dominan ke wilyah sipil atau pemerintahan.

Lebih lanjut, kata dia, keberadaan anggota Polri aktif di kursi pemerintahan juga bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

"Dalam pasal tersebut  tidak tertulis 'atau yang sederajat'. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan PNS. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," imbuhnya.

Lantas juga, tambah Andrianto, usulan itu juga bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.

"Jadi Permendagri Nomor 1/2018 tidak boleh melampaui kewenangan UU, rawan digugat ke MK. Ujungnya malah makin memerosotkan wibawa pemerintah. Padahal Presiden Jokowi jelas menyatakan para menterinya menghindari kegaduhan," tandasnya.

Andrianto kemudian mengaku meragukan kapasitas Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri. Padahal menurut dia, institusi sepenting Kemendagri memang harus diisi oleh figur berkapasitas tinggi yang non partisan.

"Ini yang Jokowi alpa seperti yang terjadi juga di Kemenhumham dan Kejagung yang berasal dari parpol. Yang rawan terjadi politisasi. Publik menangkap tiga institusi ini titik lemah dari pemerintahan Jokowi," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya