Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Usah Nego Lagi, Tunggu Saja Kontrak Freeport Habis

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 01:26 WIB | LAPORAN:

Komisi VII DPR menganggap proses negosiasi divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PT FI) amat berbelit-belit. Komisi bidang energi DPR itu khawatir proses ini berpotensi merugikan Indonesia. Karena itu, Komisi VII meminta Pemerintah cari jalan yang lebih efektif.

Sampai saat ini, proses negosiasi divestasi saham Freeport masih sangat alot. Sempat sebut sudah deal, namun kemudian dibantah pihak Freeport. Hal ini sempat diakui Presiden Jokowi saat menghadiri Rakornas Bara JP di Pulau Rote pada 8 Januari lalu.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai, proses divestasi saham Freepot tak berjalan sesuai harapan. Di tengah kondisi itu, malah muncul wacana divestasi ditempuh pembelian lewat participating interest dari perusahaan Rio Tinto Plc. Kurtubi berharap, jalan ini tidak ditempuh Pemerintah karena berpotensi merugikan negara.


"Saya menyarankan, Pemerintah berhati-hati jika proses divestasi dilakukan lewat pembelian participating interest Rio Tinto. Sebab, Agustus 2017 lalu, telah dicapai kesepakatan, Indonesia akan mendapatkan 51 persen saham PT FI," ujar pakar energi yang kini bergabung dengan Partai Nasdem itu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/1).

Kurtubi menegaskan, Pemerintah tak boleh terbawa skenario Freeport yang terkesan tak rela melepas 51 persen sahamnya. Rio Tinto Plc bukan pemegang Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia, sementara pihak yang diwajibkan melakukan divestasi adalah pemegang Kontrak Karya, yakni Freepot.

Jika kondisinya terus begini, Kurtubi menyarankan Pemerintah untuk menghentikan proses negosiasi. Sebagai gantinya, Pemerintah bisa menunggu kontrak Freeport habis. Setelah habis, semua yang ada di tambang Freeport di Papua diambil alih Pemerintah.

"Kontrak Karya Freeport akan habis pada 2021, tinggal tiga tahun lagi. Jadi, hentikan saja proses divestasi yang berbelit ini," tegasnya.

Setelah 2021, tambahnya, negara atau Pemerintah sebagai pemilik bisa melakukan kerja sama khusus atau bentuk lainnya dengan Freeport melalui BUMN tambang. Dengan bentuk kerja sama itu, wewenang Freeport lebih terbatas. Kendali operator utama berada di tangan BUMN tambang.

"Semestinya persoalan ini memang dikembalikan ke Kontrak Karya. Ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba yang mengakui Kontrak Karya hingga selesainya kontrak," pungkas Kurtubi. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya