Berita

Arwani Thomafi/Fraksi PPP MPR

Politik

Usulan Polisi Jadi Pjs Gubernur Tidak Selaras Imbauan Jokowi

MINGGU, 28 JANUARI 2018 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Ide Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal Pjs Gubernur dari polisi aktif setara eselon I justru telah memancing kegaduhan politik.

"Ini tidak bagus dalam konteks menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional dan kontraproduktif dengan imbauan presiden," terang Ketua Fraksi PPP MPR, Arwani Thomafi di Jakarta, Minggu (28/1).

Arwani memandang, argumentasi yang disampaikan Mendagri menempatkan Pj Gubernur dari polisi aktif dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan terbuka untuk diperdebatkan. Karena bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam Pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang masa kekuasaan gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang.


"Pertanyaannya mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pjs Gubernur dari polisi aktif?" kata Arwani.

Rujukan Mendagri dengan mengutip Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan dengan menganalogikan pejabat madya tingkat pusat/pemrprov dengan inspektorat jenderal (irjen) atau mayor jenderal (mayjend) di TNI/Polri jelas dinilainya tidak tepat.

"Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," tegasnya.

Ketentuan Pasal 202 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada mengatur pejabat gubernur berasal dari jabatan tinggi madya dalam regime Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon I di Kemendagri sendiri. Hal ini berlaku juga untuk pejabat bupati/walikota adalah pimpinan tinggi pratama dari Pemda Tingkat Provinsi.

Gagasan ini juga, menurut Arwani, secara nyata dan meyakinkan menabrak sejumlah regulasi seperti pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU 5/2014 yang menyebutkan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI/anggota polisi hanya berada di tingkat pusat.

Termasuk, pasal 13 huruf a, b dan c UU 2/2002 yang mana tugas pokok Polri adalah memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Ide tersebut juga melanggar ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000, pasal 10 ayat (3) yang menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.  

Sementara, lanjut Arwani, kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian.

"Saya menyarankan agar gagasan dan rencana tersebut diurungkan. Sikap ini juga selaras dengan imbauan Presiden agar elit tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," pinta  Arwani yang juga wakil ketua umum PPP.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya