Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Diprotes, Tjahjo Kumolo Bergeming

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 22:29 WIB | LAPORAN:

. Mendagri Tjahjo Kumolo bergeming dengan kritik atas langkahnya menunjuk dua perwira tinggi atau pati Polri menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Pendapat tokoh masyarakat, politisi DPR, apapun kami hargai tapi saya bertanggung jawab atas keputusan ini," tegasnya di sela-sela perayaan ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Tjahjo menganggap langkahnya menunjuk pati Pada sebagai Plt gubernur tidak melanggar Undang-Undang Kepolisian.


Tjahjo menegaskan bahwa keputusan serupa juga pernah dilakukannya pada tahun lalu. Dimana dia pernah mengangkat Pati dari TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh dan pati Polri sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat.

"Gak ada (langgar UU Kepolisian). Itu urusan aparatur negara apapun dibawah Kapolri sama-sama dengan Menkopolhukam, Dirjen, Sekjen kami, staf ahli, sama aja," lanjutnya.

Penunjukkan dua pati Polri sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi sampai saat ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Tjahjo menegaskan dirinya siap menanggung segala konsekuensi jika nanti Jokowi menyalahkannya.

"Belum.  Kalau apa yang saya sampaikan salah, saya terima. Kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang penting aturan aturan mana keputusan ada pada presiden melalui Mensesneg. Saya siap mau diberi sangsi mau dianggap salah, mau dianggap, kami siap," tegasnya lagi sembari menjelaskan bahwa keputusan itu sudah didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya