Berita

Net

Pertahanan

TNI Polri Perlu Bersinergi Berantas Terorisme

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong sinergitas aturan mengenai peran TNI dan Polri dalam revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Anti Terorisme. Sebagai upaya regulasi penanggulangan terorisme yang selama ini masih tumpang tindih.

"Sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR Sukamta kepada wartawan, Jumat (26/1).

Menurutnya, selama ini terkesan penanggulangan terorisme hanya kewenangan Polri, padahal peran TNI juga diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI, terutama pasal 7 ayat 1.


"Sedangkan pada pasal 7 ayat 2 diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme," papar Sukamta.

saat ini sedikitnya terdapat empat jenis terorisme, yaitu transnational organized crime atau kelompok kriminal yang beroperasi lintas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya. Kemudian state sponsored terrorism, operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

"Ketiga nationalistic, yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis," jelas Sukamta.

Lanjutnya, jika ditelaah dari empat jenis terorisme tersebut maka peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan. Apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara.

"Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan dalam kaitan tersebut," imbuh Sukamta yang juga anggota Komisi I.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengirim surat kepada ketua pansus RUU Terorisme pada 8 Januari. Dalam surat bernomor B/91/I/2018, Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya