Berita

Foto/Net

Bisnis

BPKN: Konsumen Harus Dilindungi Negara

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 05:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Konsumen adalah masa depan bangsa. Maka itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak. Rolas mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua BPKN dengan penuh tanggungjawab. Dengan bekerja sekuat tenaga melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

"Ini merupakan tugas yang berat yang harus dijalankankan dengan penuh tanggungjawab," ujar Rolas saat dihubungi, Kamis (25/1)


Sejak dilantik sebagai Wakil Ketua BPKN pada September 2017 tercatat sudah menangani puluhan pengaduan konsumen. Diantaranya pengaduan konsumen tentang perbankan dan perdagangan elektronik.

Saat ini, dirinya sedang menangani pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden di Kota Bekasi. Dalam pengaduannya, mereka sebagai konsumen merasa dibohongi, sebab hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati tidak kunjung terbit.

Lebih lanjut calon Doktor Hukum Pidana Universitas Trisakti mengungkapkan pokok pengaduan mengenai kejadian 2009. Dia menjelaskan bahwa para konsemen Perumahan Violet Garden yang kurang lebih 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari BRI dan BTN dan membeli secara tunai kepada pengembang PT Nusuno Karya.

Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia meminta untuk mengosongkan rumah mereka. Sebab PT. Nusuno Karya sebagai pengembang telah menjadikan tanah perumahan tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Bagi Rolas ini sangat tidak adil dan mereka harus diperjuangkan untuk menampatkan perlindungan haknya sebagai konsemen mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati.

"Ini merupakan amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," jelasnya.

Karena itu, tegas Rolas, BPKN meminta agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga perumahan Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa warga akan mendapat sertifikat apabila telah melunasi pembayaran.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. [nes]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya