Berita

Foto/Net

Bisnis

BPKN: Konsumen Harus Dilindungi Negara

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 05:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Konsumen adalah masa depan bangsa. Maka itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak. Rolas mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua BPKN dengan penuh tanggungjawab. Dengan bekerja sekuat tenaga melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

"Ini merupakan tugas yang berat yang harus dijalankankan dengan penuh tanggungjawab," ujar Rolas saat dihubungi, Kamis (25/1)


Sejak dilantik sebagai Wakil Ketua BPKN pada September 2017 tercatat sudah menangani puluhan pengaduan konsumen. Diantaranya pengaduan konsumen tentang perbankan dan perdagangan elektronik.

Saat ini, dirinya sedang menangani pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden di Kota Bekasi. Dalam pengaduannya, mereka sebagai konsumen merasa dibohongi, sebab hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati tidak kunjung terbit.

Lebih lanjut calon Doktor Hukum Pidana Universitas Trisakti mengungkapkan pokok pengaduan mengenai kejadian 2009. Dia menjelaskan bahwa para konsemen Perumahan Violet Garden yang kurang lebih 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari BRI dan BTN dan membeli secara tunai kepada pengembang PT Nusuno Karya.

Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia meminta untuk mengosongkan rumah mereka. Sebab PT. Nusuno Karya sebagai pengembang telah menjadikan tanah perumahan tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Bagi Rolas ini sangat tidak adil dan mereka harus diperjuangkan untuk menampatkan perlindungan haknya sebagai konsemen mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati.

"Ini merupakan amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," jelasnya.

Karena itu, tegas Rolas, BPKN meminta agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga perumahan Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa warga akan mendapat sertifikat apabila telah melunasi pembayaran.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. [nes]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya