Berita

Foto/Net

Bisnis

BPKN: Konsumen Harus Dilindungi Negara

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 05:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Konsumen adalah masa depan bangsa. Maka itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak. Rolas mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua BPKN dengan penuh tanggungjawab. Dengan bekerja sekuat tenaga melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

"Ini merupakan tugas yang berat yang harus dijalankankan dengan penuh tanggungjawab," ujar Rolas saat dihubungi, Kamis (25/1)


Sejak dilantik sebagai Wakil Ketua BPKN pada September 2017 tercatat sudah menangani puluhan pengaduan konsumen. Diantaranya pengaduan konsumen tentang perbankan dan perdagangan elektronik.

Saat ini, dirinya sedang menangani pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden di Kota Bekasi. Dalam pengaduannya, mereka sebagai konsumen merasa dibohongi, sebab hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati tidak kunjung terbit.

Lebih lanjut calon Doktor Hukum Pidana Universitas Trisakti mengungkapkan pokok pengaduan mengenai kejadian 2009. Dia menjelaskan bahwa para konsemen Perumahan Violet Garden yang kurang lebih 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari BRI dan BTN dan membeli secara tunai kepada pengembang PT Nusuno Karya.

Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia meminta untuk mengosongkan rumah mereka. Sebab PT. Nusuno Karya sebagai pengembang telah menjadikan tanah perumahan tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Bagi Rolas ini sangat tidak adil dan mereka harus diperjuangkan untuk menampatkan perlindungan haknya sebagai konsemen mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati.

"Ini merupakan amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," jelasnya.

Karena itu, tegas Rolas, BPKN meminta agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga perumahan Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa warga akan mendapat sertifikat apabila telah melunasi pembayaran.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. [nes]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya