Berita

Irman/net

Hukum

Gamawan Fauzi Marah Andi Mau Beri Rp 78 M Untuk Kemendagri

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang sejumlah Rp78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri setelah proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-EL) selesai.

Hal itu sebagaimana diutarakan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, juga sempat menghubungi Andi.


Dalam perbincangan itu, dia menanyakan ke Andi apakah benar akan memberikan uang ke Kemendagri melalui Diah Anggraeni yang kala itu menjabat Sekjen.

"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'enggak itu salah. Itu saya hanya lapor ke bu Sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp78 miliar," jelasnya.

Irman melanjutkan, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, sempat mengamuk ketika mendengar laporan dari Diah soal uang dari Andi.

“Saya dan bu Sugiharto terkejut, dan pak Sugiharto menyatakan tidak bener itu pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu," jelasnya.

Gamawan, kata Irman lagi, hanya menanyakan masalah pemberian uang dalam proyek KTP-El. Menurut Irman, sepanjang pelaksanaan proyek KTP-El, Gamawan memang rutin menanyakan perkembangan kegiatan pengadaan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau perkembangan kegiatan sering, hampir setiap malam dia telepon saya, bagaimana kegiatan di provinsi ini, itu sering ditanyain," kata Irman.

Irman membantah, janji Andi memberikan Rp78 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil kesepakatan dirinya soal jatah 5 persen. Pria yang divonis 7 tahun penjara itu mengklaim tak pernah meminta jatah 5 persen kepada Andi untuk kementeriannya.

"Di situ lah saya baru tahu ada rencana utk Kemendagri. Itu makannya saya baca di media, saya kaget. Waktu kesaksian Andi waktu saya terdakwa, ditanya enggak ada. Kalau ada saya sanggah waktu itu," tuturnya.

Pada sidang Andi Narogong dua bulan lalu, Andi mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar US$2,2juta yang diberikan kepada Irman. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya