Berita

Irman/net

Hukum

Gamawan Fauzi Marah Andi Mau Beri Rp 78 M Untuk Kemendagri

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang sejumlah Rp78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri setelah proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-EL) selesai.

Hal itu sebagaimana diutarakan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, juga sempat menghubungi Andi.

Dalam perbincangan itu, dia menanyakan ke Andi apakah benar akan memberikan uang ke Kemendagri melalui Diah Anggraeni yang kala itu menjabat Sekjen.

"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'enggak itu salah. Itu saya hanya lapor ke bu Sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp78 miliar," jelasnya.

Irman melanjutkan, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, sempat mengamuk ketika mendengar laporan dari Diah soal uang dari Andi.

“Saya dan bu Sugiharto terkejut, dan pak Sugiharto menyatakan tidak bener itu pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu," jelasnya.

Gamawan, kata Irman lagi, hanya menanyakan masalah pemberian uang dalam proyek KTP-El. Menurut Irman, sepanjang pelaksanaan proyek KTP-El, Gamawan memang rutin menanyakan perkembangan kegiatan pengadaan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau perkembangan kegiatan sering, hampir setiap malam dia telepon saya, bagaimana kegiatan di provinsi ini, itu sering ditanyain," kata Irman.

Irman membantah, janji Andi memberikan Rp78 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil kesepakatan dirinya soal jatah 5 persen. Pria yang divonis 7 tahun penjara itu mengklaim tak pernah meminta jatah 5 persen kepada Andi untuk kementeriannya.

"Di situ lah saya baru tahu ada rencana utk Kemendagri. Itu makannya saya baca di media, saya kaget. Waktu kesaksian Andi waktu saya terdakwa, ditanya enggak ada. Kalau ada saya sanggah waktu itu," tuturnya.

Pada sidang Andi Narogong dua bulan lalu, Andi mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar US$2,2juta yang diberikan kepada Irman. [san]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya