Berita

Foto/Puspen TNI

Pertahanan

Panglima TNI: Kami Memiliki Kewajiban Dalam Penanggulangan Terorisme

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 01:54 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengaku telah mengusulkan keterlibatan TNI dalam Rancangan UU terorisme ke DPR.

Menurutnya dalam pembahasan RUU yang berjudul pemberantasan tindak pidana terorisme dirinya meminta untuk dirubah menjadi penanggulangan aksi terorisme dengan memasukan satu pasal untuk mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Hal itu, sambung Hadi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI melaksanakan Operasi Militer untuk  Perang  (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam penanggulangan aksi terorisme.


"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kami memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ujar Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Hadi menjelaskan usulannya dalam RUU teroris membuat tumpang tindih antara peran TNI dan Polri lantaran keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Menurutnya dengan usulan tersebut TNI dan Polri bersinergi bersama.

"Yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draft pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan.

Seperti diberitakan Antara satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.

Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.

Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya