Berita

Foto/Net

Bisnis

Pergantian Cantrang Tidak Boleh Lelet

Nasib Nelayan Kudu Diperhatikan
SELASA, 23 JANUARI 2018 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di Tengah kontroversi implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 tentang tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah menjadi Permen KP No 71 tahun 2016, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap memikir­kan kesejahteraan dan ruang penghidupan jutaan nelayan tradisional.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, ada sejumlah respons nelayan terkait proses implementasi dari kebijakan pengaturan alat pen­angkapan ikan ini. Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, misalnya, sampai saat ini belum melakukan program peralihan kebijakan alat tangkap dengan maksimal.

Menurut dia, fakta di lapangan ditemukan kurang lebih 1.360 nelayan Indramayu yang harus mendapatkan penggantian alat tangkap. Ironisnya, baru 320 nelayan yang memperoleh peng­gantiannya.


"Tak sigapnya DKP Kabupaten Indramayu menyebabkan menumpuknya persoalan pergantian alat angkap pada akhir batas waktu implementasi. Dampaknya, nelayan tak punya pilihan lain selain memakai alat tangkap yang lama," ujar Susan.

Dari sejumlah temuan, Susan menyampaikan, di antara ne­layan di Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang telah mendaftar peralihan alat tangkap merasa, alat tangkap baru tidak sesuai dan tidak dapat digunakan untuk menangkap ikan.

"Dengan alat yang baru nelayan Kendal tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan. Pada saat bersa­maan, kami melihat pro kontra akan terus bergulir," ujarnya.

Bukan hanya itu, Susan men­gatakan, nelayan di Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan respons persetu­juan adanya peraturan pelaran­gan alat penangkapan ikan yang diatur dalam peraturan menteri.

Perwakilan Forum Nelayan Jawa Tengah Sugeng Triyanto menyatakan, bagi mereka yang terpenting adalah bagaimana laut tetap dikelola berkelanju­tan. "Karena laut bukan hanya untuk kita yang hidup hari ini, melainkan juga untuk anak cucu kita," ujarnya.

Menurut Sugeng, kebijakan pelarangan alat tangkap se­harusnya didasari komitmen mengatur pengelolaan kelautan dan perikanan secara berkelan­jutan. Namun, dalam skema implementasi kebijakan terse­but, tercatat beberapa hal yang membuat kebijakan ini masih perlu waktu.

Di antaranya, adanya per­masalahan dalam skema ban­tuan peralihan alat tangkap yang belum merata dan tidak sesuai spesifikasi alat tang­kap yang dibutuhkan nelayan. "Implementasi kebijakan masih belum mengakomodir kebutuhan dan keragaman nelayan dengan kondisi geografis pesisir yang berbeda-beda," ujarnya.

Kedua, kebijakan alat tangkap tidak dimasukan dalam konteks yang lebih luas, dengan kebijakan lainnya. Ekosistem perairan adalah satu kesatuan yang tidak terpisah­kan. Karenanya penegakkan dan penindakan hukum di lapangan tidak bisa terbatas hanya kepada nelayan yang yang dilarang oleh kebijakan.

KIARA menilai, ada kesen­jangan antara semangat dari kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan melalui kebijakan alat penangkapan ikan dengan implementasinya.

"Skema implementasi belum melihat disparitas kebutuhan dan kemampuan serta konteks keragaman dari masyarakat pesi­sir, baik dalam aspek sosiologis, geografis, maupun ekonomi politik," pungkas Susan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya