Berita

Foto/Net

Bisnis

Pergantian Cantrang Tidak Boleh Lelet

Nasib Nelayan Kudu Diperhatikan
SELASA, 23 JANUARI 2018 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di Tengah kontroversi implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 tentang tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah menjadi Permen KP No 71 tahun 2016, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap memikir­kan kesejahteraan dan ruang penghidupan jutaan nelayan tradisional.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, ada sejumlah respons nelayan terkait proses implementasi dari kebijakan pengaturan alat pen­angkapan ikan ini. Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, misalnya, sampai saat ini belum melakukan program peralihan kebijakan alat tangkap dengan maksimal.

Menurut dia, fakta di lapangan ditemukan kurang lebih 1.360 nelayan Indramayu yang harus mendapatkan penggantian alat tangkap. Ironisnya, baru 320 nelayan yang memperoleh peng­gantiannya.


"Tak sigapnya DKP Kabupaten Indramayu menyebabkan menumpuknya persoalan pergantian alat angkap pada akhir batas waktu implementasi. Dampaknya, nelayan tak punya pilihan lain selain memakai alat tangkap yang lama," ujar Susan.

Dari sejumlah temuan, Susan menyampaikan, di antara ne­layan di Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang telah mendaftar peralihan alat tangkap merasa, alat tangkap baru tidak sesuai dan tidak dapat digunakan untuk menangkap ikan.

"Dengan alat yang baru nelayan Kendal tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan. Pada saat bersa­maan, kami melihat pro kontra akan terus bergulir," ujarnya.

Bukan hanya itu, Susan men­gatakan, nelayan di Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan respons persetu­juan adanya peraturan pelaran­gan alat penangkapan ikan yang diatur dalam peraturan menteri.

Perwakilan Forum Nelayan Jawa Tengah Sugeng Triyanto menyatakan, bagi mereka yang terpenting adalah bagaimana laut tetap dikelola berkelanju­tan. "Karena laut bukan hanya untuk kita yang hidup hari ini, melainkan juga untuk anak cucu kita," ujarnya.

Menurut Sugeng, kebijakan pelarangan alat tangkap se­harusnya didasari komitmen mengatur pengelolaan kelautan dan perikanan secara berkelan­jutan. Namun, dalam skema implementasi kebijakan terse­but, tercatat beberapa hal yang membuat kebijakan ini masih perlu waktu.

Di antaranya, adanya per­masalahan dalam skema ban­tuan peralihan alat tangkap yang belum merata dan tidak sesuai spesifikasi alat tang­kap yang dibutuhkan nelayan. "Implementasi kebijakan masih belum mengakomodir kebutuhan dan keragaman nelayan dengan kondisi geografis pesisir yang berbeda-beda," ujarnya.

Kedua, kebijakan alat tangkap tidak dimasukan dalam konteks yang lebih luas, dengan kebijakan lainnya. Ekosistem perairan adalah satu kesatuan yang tidak terpisah­kan. Karenanya penegakkan dan penindakan hukum di lapangan tidak bisa terbatas hanya kepada nelayan yang yang dilarang oleh kebijakan.

KIARA menilai, ada kesen­jangan antara semangat dari kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan melalui kebijakan alat penangkapan ikan dengan implementasinya.

"Skema implementasi belum melihat disparitas kebutuhan dan kemampuan serta konteks keragaman dari masyarakat pesi­sir, baik dalam aspek sosiologis, geografis, maupun ekonomi politik," pungkas Susan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya