Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bos Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 22:28 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Diving Inspection (PT ADI), Yunus Nafik, divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Yunus dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta.

Suap itu, menurut hakim, mempengaruhi hakim yang mengadili perkara perdata di PN Jaksel. Pemberian uang agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine Divindon Inspection.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan terdakwa Yunus Nafik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Pebuatan Yunus itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," jelas hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Yunus dinilai ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Yunus tak seharusnya mengikuti permintaan penasihat hukum untuk mengurus suatu perkara dengan menggunakan aturan yang menyimpang.

"Sementara hal meringankan terdakwa sopan,berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan, merasa bersalah dan sangat menyesali, berjanji tidak mengulangi," sambung Hakim.

Vonis itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Yunus dituntut  tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Sementara Yunus mengaku menerimanya dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami terima yang mulia," kata Yunus.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya