Berita

Politik

Diprotes PPUA Disabilitas, KPU Perbaiki Juknis Pilkada

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 22:22 WIB | LAPORAN:

. Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas memprotes petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada yang diterbitkan KPU melalui Surat Keputusan (SK) KPU No. 231/PL.03 1-Kpt/06/KPU/XII/2017. Lewat petunjuk teknis tersebut, PPUA Disabilitas menuding KPU bertindak diskriminatif.

Sejumlah anggota PPUA Disabilitas dipimpin oleh Ketua Umum Ariani Soekanwo menyatakan kekecewaannya. Mereka mendatangi gedung KPU, Senin (22/1). SK KPU yang mereka tolak adalah SK KPU No. 231/PL.03 1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani serta Standar Pemeriksaan Keshetan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgubaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Bab II SK tersebut tercantum peraturan tentang Standar Mampu Secara Jasmani dan Rohani yang mana dituding telah mendiskreditkan penyandang disabilitas sehingga mereka tak dapat berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah.


Kemudian, dalam Bab V tercantum mengenai Pengambilan Keputusan dan Perumusan Kesimpulan yang akan menentukan seseorang mememuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah atau tidak memenuhi syarat. Hal ini dianggap tidak benar oleh PPUA Disabilitas karena KPU hanya mempertimbangkan faktor kesehatan.

"Semua peraturannya (SK) sebenernya sudah sinkron. Tetapi tiba-tiba ada petunjuk teknis kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan ini yang tiba-tiba temen-temen di daerah di Indonesia merasa didiskreditkan, didiskriminasi,"Ujar Ariani, Ketua Umum PPUA di KPU RI.

Menurut Ariani, KPU keliru dengan menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai faktor yang paling menentukan untuk lolos seleksi calon kepala daerah.

"Padahal kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon. Di samping juga kemampuan untuk menganalisa, mengobservasi, integritas, akuntabilitas," terangnya.

Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengaku tak ada unsur kesengajaan terkait kekeliruan SK.

"KPU prinsipnya kita akan melakukan revisi apa yang disampaikan oleh Ibu Aryani tadi, karena memang itu ada beda terminologi soal disabilitas," ungkap Ilham.

Untuk itu dirinya mengungkapkan KPU secara terbuka menerima usulan PPUA Disabilitas yang mendesak pihaknya untuk merevisi SK, termasuk melibatkan kelompok penyandang disabilitas.

"Kita mengakomodir seluruh akses politik teman-teman disabilitas dalam Peraturan KPU. Saat ini kami tanpa berkeberatan akan merevisi, kita akan melibatkan teman-teman dari PPUA Disabilitas," tambahnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya