Berita

Foto/Net

Bisnis

Petugas Mau Nyamar Jadi Penumpang Taksi

Awasi Angkutan Online
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengedepankan langkah persuasif sela­ma 15 hari pertama di dalam melakukan penegakan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan online.

"15 hari pertama, sampai dengan 15 Februari, kami tidak akan memberikan sanksi. Kalau ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran dahulu, meminta agar segera melengkapi persyaratan yang diatur dalam Permenhub," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Rakyat Merdeka.

Keputusan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil rapat koordinasi belum lama ini yang dilakukan Ditjen Perhubungn Darat Kemenhub dengan Ke­menterian Komunikasi dan In­formatika, Kementerian Koor­dinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan In­telijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas Per­hubungan Provinsi se-Indonesia. (KDN/PTR).


Selain itu, Budi mengungkap­kan, pihaknya sudah mengingat­kan ke tiga aplikator angkutan online agar memenuhi persyara­tan sebelum 1 Februari. Menu­rutnya, mereka mendukung penegakan hukum terhadap para pengemudi mereka yang tidak melengkapi persyaratan.

Dia mengungkapkan, ada se­jumlah aksi yang akan dilakukan pihaknya di dalam melakukan penegakan hukum. Antara lain, secara teknis bisa dilakukan sidak dengan menjadi konsumen. "Nanti kita akan memesan taksi online. Bila kita temukan penge­mudi tidak memenuhi syarat, akan kita lakukan tilang," tegas Budi.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum.

Sekadar informasi, pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan kepada pengemudi taksi berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan yang ter­tuang dalam Permenhub. Dalam regulasi tersebut, pengemudi taksi berbasis aplikasi online antara lain harus

memiliki SIM umum, angkutan harus bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin pe­nyelenggaraan angkutan, me­lengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji emisi dan kartu pengawasan, dan memasang stiker ASK (angkutan sewa khusus).

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan meminta, pemerintah harus serius dalam menegakan Permenhub. Karena, dirinya melihat, masih banyak angkutan online belum memenuhi persyaratan.

"Contoh jelas, perampokan di angkutan online yang ter­jadi di Bandung belum lama ini. Ini bukti kalau pengawasan masih lemah," kata Azas kepada Rakyat Merdeka. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya