Berita

Foto/Net

Bisnis

Petugas Mau Nyamar Jadi Penumpang Taksi

Awasi Angkutan Online
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengedepankan langkah persuasif sela­ma 15 hari pertama di dalam melakukan penegakan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan online.

"15 hari pertama, sampai dengan 15 Februari, kami tidak akan memberikan sanksi. Kalau ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran dahulu, meminta agar segera melengkapi persyaratan yang diatur dalam Permenhub," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Rakyat Merdeka.

Keputusan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil rapat koordinasi belum lama ini yang dilakukan Ditjen Perhubungn Darat Kemenhub dengan Ke­menterian Komunikasi dan In­formatika, Kementerian Koor­dinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan In­telijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas Per­hubungan Provinsi se-Indonesia. (KDN/PTR).


Selain itu, Budi mengungkap­kan, pihaknya sudah mengingat­kan ke tiga aplikator angkutan online agar memenuhi persyara­tan sebelum 1 Februari. Menu­rutnya, mereka mendukung penegakan hukum terhadap para pengemudi mereka yang tidak melengkapi persyaratan.

Dia mengungkapkan, ada se­jumlah aksi yang akan dilakukan pihaknya di dalam melakukan penegakan hukum. Antara lain, secara teknis bisa dilakukan sidak dengan menjadi konsumen. "Nanti kita akan memesan taksi online. Bila kita temukan penge­mudi tidak memenuhi syarat, akan kita lakukan tilang," tegas Budi.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum.

Sekadar informasi, pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan kepada pengemudi taksi berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan yang ter­tuang dalam Permenhub. Dalam regulasi tersebut, pengemudi taksi berbasis aplikasi online antara lain harus

memiliki SIM umum, angkutan harus bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin pe­nyelenggaraan angkutan, me­lengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji emisi dan kartu pengawasan, dan memasang stiker ASK (angkutan sewa khusus).

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan meminta, pemerintah harus serius dalam menegakan Permenhub. Karena, dirinya melihat, masih banyak angkutan online belum memenuhi persyaratan.

"Contoh jelas, perampokan di angkutan online yang ter­jadi di Bandung belum lama ini. Ini bukti kalau pengawasan masih lemah," kata Azas kepada Rakyat Merdeka. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya