Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

CIDES: Becak Diatur Pergub Wujud Pengamalan Konstitusi

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada salahnya bila Pemprov DKI Jakarta ingin merancang Peraturan Gubernur untuk mengatur keberadaan dan wilayah operasional transportasi becak.

Selain alasan memenuhi janji politik, upaya menghadirkan kembali kebijakan tersebut punya dasar karena selama ini keberadaan becak masih banyak diminati dan dapat menghidupi warga Jakarta, khususnya di Jakarta Utara. Kontan, rencana itu memunculkan kabar akan ada urbanisasi besar-besaran penduduk luar Jakarta untuk mengais rezeki sebagai pengemudi becak di ibu kota negara, misalnya dari Indramayu.

Merespons isu tersebut, Peneliti Junior Kebijakan Publik CIDES Indonesia, Ridwan Budiman, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara punya hak bekerja. Mencari penghidupan yang layak merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28B ayat 2.


"Sebagian besar pengemudi becak adalah mereka yang telah melewati fase usia produktif, di atas 50 tahun. Mereka sudah renta tapi masih ingin bekerja. Biasanya bukan untuk cari nafkah, tapi sekadar agar tidak menganggur di rumah,” jelas Ridwan dalam keterangan kepada media, Sabtu (20/1).

Karena keterbatasan kondisi fisik seperti itu maka sulit bagi mereka untuk bisa bersaing dengan transportasi digital yang sedang digandrungi generasi produktif.

"Karena itu, jika harus diberikan alih pekerjaan di fase usia seperti itu, sangat timely cost. Tidak mungkin. Harus diatur ketat lewat Pergub hanya usia non-produktif yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta,” jelas Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini.

Atas dasar perlindungan konstitusi, maka bekerja atau mencari penghidupan layak tidak dapat dibatasi teritori. Itu adalah hak. Ibarat gula, katanya, semut akan selalu datang kemana pun makanannya berada. Sehingga, tugas pemerintah adalah mengatur dan menyediakan ruang untuk bekerja melalui kepastian hukum.

Dan yang terpenting, tambah Ridwan, mengeluarkan kebijakan berupa affirmative action terhadap pekerja kelas bawah agar bisa punya peluang yang sama untuk mendapat hidup layak.

Menurutnya, efek urbanisasi akibat wacana mengoperasikan becak di jalan-jalan kampung Jakarta di bawah aturan Pergub bukan dilahirkan oleh kebijakan populis. Itu semata-mata memenuhi amanat konstitusi, terutama janji kemerdekaan "melindungi segenap bangsa Indonesia".

"Kalau bukan karena konstitusi, lalu dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tutup Ridwan. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya