Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

CIDES: Becak Diatur Pergub Wujud Pengamalan Konstitusi

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada salahnya bila Pemprov DKI Jakarta ingin merancang Peraturan Gubernur untuk mengatur keberadaan dan wilayah operasional transportasi becak.

Selain alasan memenuhi janji politik, upaya menghadirkan kembali kebijakan tersebut punya dasar karena selama ini keberadaan becak masih banyak diminati dan dapat menghidupi warga Jakarta, khususnya di Jakarta Utara. Kontan, rencana itu memunculkan kabar akan ada urbanisasi besar-besaran penduduk luar Jakarta untuk mengais rezeki sebagai pengemudi becak di ibu kota negara, misalnya dari Indramayu.

Merespons isu tersebut, Peneliti Junior Kebijakan Publik CIDES Indonesia, Ridwan Budiman, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara punya hak bekerja. Mencari penghidupan yang layak merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28B ayat 2.


"Sebagian besar pengemudi becak adalah mereka yang telah melewati fase usia produktif, di atas 50 tahun. Mereka sudah renta tapi masih ingin bekerja. Biasanya bukan untuk cari nafkah, tapi sekadar agar tidak menganggur di rumah,” jelas Ridwan dalam keterangan kepada media, Sabtu (20/1).

Karena keterbatasan kondisi fisik seperti itu maka sulit bagi mereka untuk bisa bersaing dengan transportasi digital yang sedang digandrungi generasi produktif.

"Karena itu, jika harus diberikan alih pekerjaan di fase usia seperti itu, sangat timely cost. Tidak mungkin. Harus diatur ketat lewat Pergub hanya usia non-produktif yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta,” jelas Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini.

Atas dasar perlindungan konstitusi, maka bekerja atau mencari penghidupan layak tidak dapat dibatasi teritori. Itu adalah hak. Ibarat gula, katanya, semut akan selalu datang kemana pun makanannya berada. Sehingga, tugas pemerintah adalah mengatur dan menyediakan ruang untuk bekerja melalui kepastian hukum.

Dan yang terpenting, tambah Ridwan, mengeluarkan kebijakan berupa affirmative action terhadap pekerja kelas bawah agar bisa punya peluang yang sama untuk mendapat hidup layak.

Menurutnya, efek urbanisasi akibat wacana mengoperasikan becak di jalan-jalan kampung Jakarta di bawah aturan Pergub bukan dilahirkan oleh kebijakan populis. Itu semata-mata memenuhi amanat konstitusi, terutama janji kemerdekaan "melindungi segenap bangsa Indonesia".

"Kalau bukan karena konstitusi, lalu dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tutup Ridwan. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya